Buol - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Leok Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang warga binaan di Lapas maupun Rutan dan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. (08/05/2024)Bertempat di aula Lapas Leok Sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi (Kasubsi) Pembinaan, Mohamad Yusran yang bertindak selaku ketua Tim TPP dan di ikuti oleh Sekretaris TPP, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan dan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas serta Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kasubsi Pembinaan, Mohamad Yusran selaku Ketua Tim TPP Lapas Leok mengatakan bahwa dalam sidang TPP kali ini ada 20 (Dua Puluh) orang WBP yang akan diusulkan untuk menjalani program integrasi yaitu Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat dan yang diusulkan Kurvei 18 orang.
"Semua warga binaan yang kami usulkan sudah memenuhi syarat sesuai dengan Permenkumham No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga atas Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Selanjutnya tinggal mendengar masukan dari anggota sidang TPP yang hadir agar mendapatkan rekomendasi," jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Leok, Edi Yulianto,S.H, menyampaikan bahwa sidang TPP merupakan hal yang sangat penting dalam rangka meningkatkan proses pembinaan di Lapas leok.
"Sidang TPP merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di dalam lapas. Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan sehingga diperlukan masukan dari berbagai pihak, selain itu sidang ini harus dilakukan secara objektif dan transparan sehingga semua pihak dapat menerima apapun hasilnya," ujar Kalapas.
Lebih lanjut Kalapas, menambahkan bahwa pelaksanaan sidang TPP akan terus dilakukan secara rutin di Lapas Leok agar proses pembinaan dapat berjalan dengan baik serta WBP yang mengikuti sidang tersebut mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya selama menjalani pidananya di dalam Lapas.
(Humas Lapas Leok)