Jaminan perlindungan konsumen: Konsumen memiliki hak atas informasi produk yang halal sebagai bagian dari kepastian hukum dalam transaksi.
4. Aturan-Aturan Hukum
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014): Mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, terutama bagi konsumen Muslim.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI): Memberikan pedoman tentang konsumsi makanan halal, serta fatwa larangan terhadap produk yang statusnya tidak jelas.
5. Pandangan Positivism Hukum dan Sosiological Jurisprudence
Positivisme Hukum: Fokus pada aturan hukum formal. Dalam konteks ini, jika peraturan seperti UU Jaminan Produk Halal mengharuskan sertifikasi halal, maka konsumen dan produsen wajib mematuhinya, tanpa mempertimbangkan aspek sosial atau budaya.Â
Sociological Jurisprudence: Menekankan bagaimana hukum berinteraksi dengan masyarakat. Pendekatan ini akan melihat dampak sosial dari konsumsi produk yang tidak bersertifikasi halal dan bagaimana norma agama serta budaya memengaruhi praktik tersebut dalam masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI