Mohon tunggu...
Davina Permata Sari
Davina Permata Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis untuk memenuhi tugas perkuliahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal PP 23 Tahun 2018 : Pajak Lebih Ringan, Usaha Lebih Maju

7 Februari 2025   11:11 Diperbarui: 7 Februari 2025   11:11 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pendahuluan

          Pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil. Dari sudut pandang ekonomi, pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan mendukung berbagai program pemerintah. Namun, bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pajak seringkali dirasakan sebagai beban yang sangat berat, terutama bagi mereka yang masih dalam tahap merintis usaha.

          Tantangan utama yang dihadapi UKM terkait perpajakan adalah tarif pajak yang tinggi dan administrasi yang rumit. Sebelum diterbitkannya PP 23 Tahun 2018, pelaku UMKM dikenakan pajak dengan tarif 1% dari omzet bruto berdasarkan PP 46 Tahun 2013. Tarif tersebut dianggap masih terlalu tinggi bagi sebagian besar pelaku usaha kecil, terutama bagi mereka yang memiliki margin keuntungan yang tipis. Selain itu, sistem pencatatan keuangan yang diperlukan untuk melaporkan pajak sering kali dirasa membebani, mengingat banyak UMKM yang belum memiliki pembukuan yang sistematis.

         Menanggapi tantangan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) yang bertujuan untuk memberikan keringanan pajak bagi UMKM. Peraturan ini akan menurunkan tarif pajak final bagi UMKM menjadi 0,5% dari total omzetnya, sehingga mengurangi beban pajak mereka. Selain itu, regulasi tersebut akan menyederhanakan administrasi perpajakan, sehingga usaha kecil dan menengah dapat fokus mengembangkan usahanya tanpa perlu direpotkan oleh prosedur perpajakan yang rumit.

          Artikel ini akan membahas mengenai manfaat, ketentuan, serta tantangan dalam implementasi PP 23 Tahun 2018. Pemahaman menyeluruh terhadap kebijakan ini sangat penting bagi para pelaku usaha, agar mereka dapat memanfaatkannya dengan optimal dan mempersiapkan diri untuk menghadapi sistem perpajakan yang lebih kompleks di masa mendatang.

Latar Belakang dan Tujuan PP 23 Tahun 2018

          Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 diterbitkan sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap pertumbuhan UMKM di Indonesia. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang cukup besar dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. 

          Namun, dalam praktiknya, masih banyak UMKM yang belum terdaftar secara resmi dan belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Salah satu faktor utama yang menyebabkan rendahnya kepatuhan pajak di sektor UMKM adalah beban pajak yang tinggi dan rumitnya administrasi perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan insentif, seperti tarif pajak yang lebih rendah serta proses perpajakan yang lebih sederhana, sehingga UMKM lebih termotivasi untuk mendaftar dan mematuhi peraturan perpajakan.

Ketentuan dan Masa Berlaku PP 23 Tahun 2018 

          PP 23/2018 memberikan tarif pajak final sebesar 0,5% dari omzet bruto bagi wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang menetapkan tarif pajak sebesar 1% dari omzet bruto. Namun, penggunaan tarif pajak ini memiliki batas waktu tertentu bagi setiap kategori wajib pajak yang ingin memanfaatkan tarif pajak 0,5%, yaitu: 

  • Wajib pajak orang pribadi dapat menggunakan tarif ini maksimal selama 7 tahun. 
  • Wajib pajak badan berbentuk CV, firma, atau koperasi dapat menggunakan tarif ini maksimal selama 4 tahun. 
  • Wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) hanya dapat menggunakan tarif ini selama 3 tahun.

          Setelah masa berlaku habis, wajib pajak harus menggunakan sistem perpajakan normal, yaitu dengan menghitung pajak berdasarkan laba bersih yang diperoleh dan menyusun laporan keuangan yang lebih memadai.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun