Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Muslim yang mampu. Namun, masih banyak yang bingung membedakan antara rukun haji dan wajib haji. Padahal, pemahaman yang benar soal ini sangat penting agar ibadah haji bisa sah dan diterima oleh Allah SWT.
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas tentang perbedaan antara rukun haji dan wajib haji, lengkap dengan contoh serta dampaknya jika salah satu tidak dipenuhi.
Apa Itu Rukun Haji?
Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan tidak bisa diganti dengan fidyah (denda). Jika salah satu rukun tidak dilakukan, maka hajinya tidak sah.
Apa Itu Wajib Haji?
Wajib haji adalah amalan yang wajib dilakukan selama ibadah haji. Jika tidak dilakukan, hajinya tetap sah tetapi dikenakan denda (dam).
Baca juga:Â Ingin Haji Anda Sah dan Diterima? Pahami 6 Rukun Haji IniÂ
Kenapa Penting Memahami Perbedaan Ini?
Karena rukun dan wajib haji menentukan keabsahan ibadah. Jika seseorang tidak tahu mana yang harus dilakukan secara mutlak dan mana yang bisa ditoleransi dengan dam, bisa jadi hajinya tidak sah atau kurang sempurna.
Sebagai contoh: Jika seseorang tidak wukuf di Arafah, maka hajinya tidak sah. Tetapi jika seseorang tidak bermalam di Muzdalifah, hajinya tetap sah, namun ia harus membayar dam sebagai kompensasi.
Baca Juga:Â Larangan Haji, Hindari 16 Hal Ini Agar Haji Anda Sah dan MabrurÂ
Kesimpulan
Perbedaan antara rukun haji dan wajib haji memang tampak sederhana, tapi bisa berdampak besar terhadap sah atau tidaknya ibadah. Dengan pemahaman yang tepat, kita bisa menjalankan ibadah dengan tenang dan lebih khusyuk.
Jika Anda masih bingung atau ingin berkonsultasi lebih lanjut, Travel Saudaraku Umroh Haji siap membantu Anda mempersiapkan perjalanan ibadah dengan lebih mantap dan bermakna.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI