Mohon tunggu...
David F Silalahi
David F Silalahi Mohon Tunggu... Ilmuwan - ..seorang pembelajar yang haus ilmu..

..berbagi ide dan gagasan melalui tulisan... yuk nulis yuk.. ..yakinlah minimal ada satu orang yang mendapat manfaat dengan membaca tulisan kita..

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kata Siapa Penerima Beasiswa Harus "Bungkam" dan Tidak Boleh Kritik Pemerintah?

13 Agustus 2020   06:54 Diperbarui: 13 Agustus 2020   19:18 3103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 "Indonesia aku pasti mengabdi" tulisan pada kaos LPDP (dokumen pribadi)

Apakah surat pernyataan penerima beasiswa sebagai kontrak VKL dengan LPDP melanggar HAM?

Jika melanggar, pasti VKL yang mengklaim diri sebagai pengacara HAM tidak akan menandatangani sejak awal.

Apakah VKL sendiri saja yang ditagihkan pengembalian dana beasiswa? Tidak!

LPDP dalam siaran persnya mengatakan ada 4 orang lainnya dalam proses penagihan. 60 orang dalam kategori peringatan, 51 lainnya dalam proses penerbitan sangsi. Jadi ini hal biasa saja. 

Lagi pula VKL sudah mengakui hutangya, buktinya dari total tagihan Rp. 773,8 juta pun VKL sudah mulai membayar sebesar Rp. 64,5 juta pada April 2020 sebagai cicilan awal. 

Jika merasa tidak bersalah, tidak ada janji yang diingkari, mengapa kemarin bersedia membayar? Lalu mengapa pula baru sekarang bersuara di media sosial. Berupaya playing victim? Ada agenda apa?

Ini sederhana saja, berani berbuat berani tanggungjawab. Ingkar janji terhadap LPDP, terima konsekuensi pengembalian dana beasiswa. Sederhana kan!

Kata siapa harus bungkam jika dapat beasiswa atau dana dari negara?

Opini yang mengaitkan tagihan LPDP pada VKL adalah upaya pembungkaman pada orang-orang yang bersuara lantang mengkritik Pemerintah jelas-jelas tidak berdasar.

Apakah seseorang yang digaji atau disekolahkan dari uang rakyat tidak boleh mengkritik Pemerintah?

Kebebasan berpendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, berikut bunyi pasalnya:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: 

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat“(perubahan kedua UUD 1945). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun