Mohon tunggu...
Ilyasa Laits Sambarana
Ilyasa Laits Sambarana Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar sekolah

Pelajar sekolah sma cenderawasih 1 jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia

10 Mei 2022   13:23 Diperbarui: 10 Mei 2022   13:51 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah bersama DPR terkait pemindahan Ibu Kota Negara dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada tanggal 18 Januari 2022. 

Perpindahan Ibu Kota Negara ini dilatarbelakangi oleh karena terpusatnya kegiatan perekonimian di Jakarta dan Jawa yang mengakibatkan kesenjangan perekonomian di luar Jawa. Selain itu juga dikarenakan Jakarta mengalami kepadatan penduduk sehingga terdapat ketidaknyaman dalam melangsungkan kehidupan. 

Oleh karena dilatarbelakangi hal tersebut, pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimanatan Timur diharapkan dapat mendorong percepatan pengurangan kesenjangan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa.

Harapan pemerintah dengan pemindahan Ibu Kota Negara untuk menciptakan Ibu Kota Negara yang ideal dan sebagai acuan (role model) bagi pembangunan dan penataan kawasan perkotaan lainnya di Indonesia termasuk dunia. 

Ibu Kota Negara dikenal juga dengan Nusantara yang secara historis maknanya berarti beragam, namun pada umumnya diartikan lautan diantara pulau dan pulau. Jadi Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan dan kemajemukan Indonesia.Kalimantan Timur terpilih menjadi Ibu Kota Negara dengan pertimbangan letak geografis titik koordinat wilayah nusantara.

 Dengan perpindahan Ibu Kota Negara ini, akan berdampak kepada perpindahan pemerintahan, akan tetapi kemungkinan Jakarta tetap berpotensi menjadi pusat bisnis global (smart city). Dikarenakan banyak perusahaan-perusahaan yang sudah beroperasi di Jakarta. 

Kebijakan pemindahan Ibu Kota Negara menimbulkan pro kontra di masayarakat Indonesia. 

Sebagian masyarakat beranggapan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara belum diperlukan pada saat sekarang, dikarenakan diantaranya kondisi masyarakat sekarang masih membutuhkan perhatain pemerintah dalam bidang pengentasan kemiskinan akibat dampak pandemic COVID-19, membutuhakn anggaran yang sangat besar dan pengerjaan pembangunan Ibu Kota Negara membutuhkan waktu yang lama. 

Disamping itu sebagian masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam pemindahan Ibu Kota Negara dikarenakan diantaranya, Kota Jakarta menurut beberapa penelitian sudah tidak layak menjadi pusat pemerintahan akan tetapi layak menjadi pusat bisnis, 

secara geografis Kota Jakarta dalam waktu 10 tahun ke depan mengalami penurunan tanah dari permukaan laut, tingkat kemacetan yang masih menjadi pertimbangan untuk pemindahan Ibu Kota Negara, pusat administrasi pemerintahan dan kenegaraan lebih efektif dan efisien karena berada dalam 1 (satu) lingkungan pemerintahan. 

Melihat pro dan kontra pandangan masyarakat di atas, atas kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah, sebagai warga negara yang baik dan taat pada undang-undang sepatutnya kita ikut mensukseskan kebijakan pemerintah tersebut dengan memberikan apresiasi dalam bentuk apapun dalam pembangunan Ibu Kota Negara yang berkelas dunia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun