Mohon tunggu...
Darwis
Darwis Mohon Tunggu... Pendidik

Seorang pendidik yang sedang mengintegrasikan ilmu, amal, dan kebermanfaatan untuk menggali potensi diri dalam karya ilmiah baik di dunia pendidikan dan sosial, serta membangun koneksi yang bermakna, Alumnus Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. dan sedang mengabdi di STIE Bakti Bangsa

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Utang Konsumtif di Era Digital : Bagaimana Islam Memandangnya?

3 Agustus 2025   15:04 Diperbarui: 3 Agustus 2025   15:04 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Ilustrasi melalui IA

Untuk mengatasi tantangan utang konsumtif di era digital dari perspektif Islam, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak:

1. Untuk Individu Muslim:

  • Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah: Secara proaktif pelajari prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam, termasuk perbedaan antara kebutuhan dan keinginan, bahaya riba, serta cara mengelola harta sebagai amanah. Pahami mekanisme produk keuangan digital syariah dan konvensional secara mendalam.
  • Terapkan Prinsip Konsumsi Islami: Praktikkan wasatiyyah (moderasi) dalam setiap pengeluaran, hindari israf dan tabdzir. Prioritaskan kebutuhan mendesak di atas keinginan, dan lawan godaan belanja impulsif yang dipicu oleh tren atau promosi digital.
  • Bijak dalam Berutang: Hanya berutang jika benar-benar mendesak dan sesuai dengan kemampuan melunasi, dengan niat yang tulus untuk membayar kembali. Prioritaskan pelunasan utang di atas pengeluaran lain yang tidak mendesak. Hindari semua bentuk pinjaman yang mengandung riba.
  • Manfaatkan Alternatif Syariah: Cari dan gunakan produk pembiayaan yang benar-benar sesuai syariah, seperti Qardh al-Hasan untuk kebutuhan mendesak, atau produk murabahah dan ijarah yang transparan dan bebas riba.

2. Untuk Lembaga Keuangan Syariah:

  • Inovasi Produk Syariah yang Autentik: Kembangkan produk pembiayaan digital yang tidak hanya berlabel syariah tetapi juga secara substansial bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir, serta tidak mendorong perilaku israf. Pertimbangkan inovasi dalam penyaluran Qardh al-Hasan secara digital untuk kebutuhan konsumtif yang mendesak.
  • Transparansi dan Edukasi: Tingkatkan transparansi mengenai akad, biaya, dan risiko produk syariah kepada konsumen. Lakukan edukasi masif tentang pentingnya keuangan syariah dan bahaya utang konsumtif di era digital.
  • Sistem Kontrol Perilaku: Kembangkan sistem teknologi yang lebih canggih untuk mencegah penggunaan produk syariah untuk transaksi yang tidak sesuai atau berlebihan, sejalan dengan tujuan maqashid syariah.

3. Untuk Regulator (OJK, DSN-MUI):

  • Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum: Lakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap produk keuangan digital yang mengklaim syariah untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap fatwa dan prinsip syariah, termasuk peninjauan ulang fatwa yang ada untuk mengatasi celah baru di era digital. Berantas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.
  • Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional: Lakukan kampanye literasi keuangan syariah secara nasional yang komprehensif untuk melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang tidak etis dan berbahaya.
  • Dorong Ekosistem Keuangan Digital Syariah yang Adil: Fasilitasi pengembangan ekosistem keuangan digital syariah yang inovatif, adil, dan berorientasi pada maslahah umat, bukan hanya keuntungan semata. Ini termasuk menciptakan insentif untuk pengembangan produk Qardh al-Hasan yang lebih luas.

Penutup

Utang konsumtif di era digital menjadi fenomena nyata yang menuntut perhatian serius, bukan hanya dari aspek ekonomi, tapi juga moral dan spiritual. Islam mengakui utang sebagai solusi dalam keadaan darurat, namun melarang praktik yang merusak diri dan tatanan sosial. Harapan dari artikel ini umat Muslim dapat lebih bijak dalam menghadapi godaan utang konsumtif di era digital, menjaga kesejahteraan finansial dan spiritual, serta berkontribusi pada pembangunan ekosistem ekonomi yang lebih adil dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun