"Alhamdulillah, gajian, gajian! Mir. Lihat struk gajiku bulan ini," dengan wajah girang dan bahagia Andi menunjukkan struk gaji bulan ini kepada Mirza rekan kerjanya.Â
Andi dan Mirza ini adalah rekan kerja satu angkatan di sebuah perusahaan otomotif di Yogyakarta. Mereka masuk di waktu yang bersamaan dan karena berangkat dari background pendidikan serupa maka jabatan dan penghasilan keduanya pun sejajar. Â
"Alhamdulillah, keren. Aku juga nih. Kita masuk kerja di waktu yang sama, pada jabatan yang sama dan naik gajinya pun sama-sama, wah memang kembar sepertinya kita ini," Mirza pun tak kalah girang melihat struk gaji yang baru diterimanya dari bendahara perusahaan.Â
Dengan hati membuncah mereka berdua saling menunjukkan struk gaji masing-masing dan membandingkan deretan angka yang tertera dalamnya.Â
Seketika ada raut sedih nampak menghiasi wajah Andi. Dahinya berkerut pertanda ada kebingungan. Dengan sedikit melotot matanya menatap tajam tulisan potongan PPH Pasal 21. Â Ada angka yang berbeda disana.
"Kenapa potongan pajakku lebih banyak dari punyamu ya, Mir?"
"Oh, ya?" mata Mirza pun tertuju ke angka potongan PPH Pasal 21. Benar, potongan Pajak Andi tampak lebih besar dari potongan Mirza.
Apa penyebab perbedaan potongan pajak antara Andi dan Mirza tersebut? Setelah ditanyakan ke bendahara gaji ternyata penyebabnya adalah karena Mirza memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sedangkan Andi belum memilikinya.Â
Karena tidak memiliki NPWP maka bendahara akan memotong PPH Pasal 21 atas penghasilan Andi 20% lebih tinggi dibandingkan potongan pajak atas penghasilan Mirza yang memiliki NPWP.
Tidak hanya PPH pasal 21 atas honor atau gaji yang akan dikenakan tarif lebih tinggi akibat tidak memiliki NPWP ini, ada beberapa jenis pajak lain yang tarifnya akan menjadi lebih tinggi apabila seseorang atau badan tidak memiliki NPWP.Â