Mohon tunggu...
darmawan syah
darmawan syah Mohon Tunggu... -

mahasiswa pasca sarjana UGM angkatan 2012 jurusan hukum Tata Negara

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Politik Hukum Dalam Mempengaruhi Masyarakat Saat Ini

10 Juni 2014   00:21 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:29 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Politik Hukum Dalam Mempengaruhi Masyarakat Saat Ini

Hukum adalah seperangkat peraturan tingkah laku yang berisi perintah/ anjuran, larangan, dan ada sanksi (upaya pemaksa) bagi para pelanggarnya. Untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat Indonesia di masa ini dan masa yang akan datang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang mempunyai tujuan negara yang berorientasi pada konsep negara kesejahteraan.

Dengan perkembangan masyarakat modern saat ini perubahan masyarakat karena pengaruh hukum,. Menurut Bellefroid politik hukum adalah suatu disiplin ilmu hukum yang mengatur tentang cara bagaimana merubah ius constitutum menjadi ius constituendum, atau menciptakan hukum baru untuk mencapai tujuan mereka. Selanjutnya kegiatan politik hukum meliputi mengganti hukum dan menciptakan hukum baru karena adanya kepentingan yang mendasar untuk dilakukan perubahan sosial dengan membuat suatu regeling (peraturan) bukan beschiking (penetapan).

Dalam kajian politik hukum dengan sendirinya akan memperhatikan fungsi hukum, seperti yang disebutkan oleh Roscou Pond:

1.Law as a tool of social control, yaitu hukum sebagai alat pengendali masyarakat. Artinya hukum berfungsi sebagai penjaga tata tertib masyarakat.  Apabila ada yang melanggar akan dikenai sanksi sebagai wujud dari fungsi kontrol sosialnya. Dalam hal ini hukum berposisi di belakang masyarakat.

2.Law as a tool of social engineering, yaitu hukum sebagai alat untuk merubah masyarakat. Dalam hal ini hukum berposisi berada didepan masyarakat, hukum membawa dan menggerakkan masyarakat untuk berubah dan bergerak kearah yang telah ditentukan.

Selain kedua fungsi hukum tersebut di atas, oleh  Prof.Muchsan ditambah dengan satu fungsi lagi, yaitu sebagai law as a tool of social empowering, yaitu hukum berfungsi sebagai yang memberdayakan masyarakat, agar masyarakat ikut berperan/ berpartisipasi dalam pembangunan. Dalam hal ini hukum berposisi di dalam masyarakat.

Dalam politik hukum ada salah satu fungsi hukum yang menonjol, yaitu sebagai law as a tool of social engineering. Artinya hukum sebagai produk politik hukum akan menjadi sangat berpengaruh dalam perubahan masyarakat, sebab melalui hukum tersebut masyarakat berubah secara menyeluruh pola perilakunya untuk menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang diberlakukan.

Hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat ditandai dengan adanya perubahan masyarakat dan perubahannya tersebut sudah terarahkan atau diarahkan demi tercapainya politik hukum dibidang hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Pembaharuan hukum harus pula di artikann sebagai seleksi terhadap produk hukum yang lama untuk tetap mengambil nilai-nilai yang sesuai dengan idealita dan realita Negara Indonesia atau karna sifatnya yang universal. Masih berlakunya produk hokum peninggalan zaman kolonialisme itu memang di tolerir berdasarkan pasar II dan aturan peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa hukum yang lama’,,masi langsung berlaku selama belum diadakan yang baru,,,’ Hal ini di maksudkan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum karna hukum-hukum baru yang sesuai dengan idealita dan realitabelum sempat di buat,sehingga pemberlakuan produk hukum lama tak dapat di pandang sebagai politik hukum yang bermaksud kebijaksanaan hukum pemerintah hindia belanda.

Itulah landasan politik hukum dari sudut filosofis,sosiologis dan formal konstitusional sehingga dapat kita lihat perkembangan budaya hukum yang mana dari prespektif formal lainnya politik hukum nasional dapat di lihat dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menetapkan garis-garis besarnya yang secara terus-menerus dan dari waktu kewaktu. Seperti halnya terdapat garis kebijak sanaan ini antaralain,pada bab II,E.5 (tentang sasaran bidang hukum) yang berbunyi :

“Terbentuk dan berfungsinya system hukum nasional yang mantap,bersumberkan pancasila dan undang-undang dasar 1945,dengan memperhatikan kemajemukan tata hukum yang berlaku,yang mampu menjamin kepastian,ketertiban,penegakan dan pertimbangan hukum yang mendukung pembangunan nasional ,yang di dukung oleh aparatur hukum,sarana dan prasarana yang memadai serta masyarakat yang ada dan taat huku.”

Hukum merupakan entitas yang sangat kompleks, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk, mempunyai banyak aspek, dimensi dan fase. Hukum terbentuk dalam proses interaksi berbagai aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi, sosial, budaya, teknologi, keagamaan dan sebagainya).

Jika hukum hanya dipelajari sebagai pasal-pasal dan dilepas dari kajian norma dan segi yang mempengaruhinya dapat menyebabkan kita frustasi dan kecewa berkepanjangan. Ketika kekuasaan mempengaruhi keputusan hukum (hakim), ketika DPR (parlemen) mengotak-atik pasal-pasal RUU menurut kepentingan partai mereka (bukan untuk rakyat) ketika itu hukum sudah menghambakan dirinya untuk politik.

Von Kirchman mengatakan bergudang-gudang buku Undang-undang yang ada di dalam perpustakaan bisa dibuang sebagai sampah yang tak bernilai ketika ada keputusan politik di parlemen yang mengubah isi undang-undang tersebut. Ungkapan itu tidak berlebihan melihat realitas yang terjadi di Indonesia saat ini. Ketika sistem pemilihan lewat perwakilan (MPR, DPR, DPRD undang-undangnya diobok-obok dengan sistem pemilihan langsung)

Referensi

Moh.Mahfud MD.,Politik Hukum Di Indonesia,Jakarta:pustaka LP3ES Indonesia,1998.

Gunawan A.Tauda,S.H.,LL.M.,Komisi Negara Independen ,Yogyakarta;Genta Press,2012.

http://sigitbudhiarto.blogspot.com/2013/05/perkembangan-politik-hukum-di-indonesia_1089.html

http://delviindriadi.blogspot.com/2013/06/materi-perkuliahan-politik-hukum.html


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun