Menjelang pilpres 2024, ada-ada saja kejadian spektakuler yang menjadi perhatian publik. Wacana berbagai macam kebijakan-yang masih dalam tahap dipelajari oleh pemerintah-kini bertambah dengan tuntutan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ada apa di balik permintaan perpanjangan masa jabatan kades?Â
Desa menjadi salah satu sumber kegiatan masyarakat. Banyak sektor ekonomi bergantung dari produksi dari desa. Sumber daya alam (SDA) yang begitu menjanjikan untuk masa depan bangsa dan juga sumber daya manusia (SDM) yang sebagian berasal dari desa.
Masa jabatan kades sekarang ini dirasa belum mampu untuk menuntaskan rencana kerja. Jika kades yang bersangkutan terpilih kembali pada periode berikutnya maka program kerja dapat dilanjutkan. Nah, jika kades terputus pada periode setelah masa jabatan habis maka hanya akan menyisakan program-program yang belum selesai dan besar kemungkinan akan mangkrak. Mengapa? Karena kades yang baru tentu sudah memiliki draft kerja sendiri dan (jarang sekali terjadi) melanjutkan "hutang" kades yang lama.
Apakah ada jaminan kinerja kades akan tuntas jika masa jabatan 9 tahun dikabulkan oleh pemerintah?
Masa jabatan 9 tahun bukan waktu yang sebentar bagi kades untuk mengabdikan diri pada masyarakat. Kredibilitas menjadi taruhan hingga janji-janji yang tercetus dalam rencana kerja dapat dipertanggungjawabkan oleh kades tersebut. Tuntas dan tidaknya kinerja kades selama jabatan tersebut sebenarnya dapat dipantau dari sekarang. Apakah kades ini sudah menyelesaikan setidaknya lebih dari 60% program kerjanya atau justru stagnan alias tidak ada perkembangan signifikan.Â
Masyarakat tetap menjadi penentu seorang kades dapat melanjutkan jabatannya atau tidak. Pemerintah tentu saja harus melakukan komunikasi dua arah jika terjadi pengaduan dari masyarakat tentang suatu kasus yang menyangkut kadesnya. Karena dalam kondisi fatal, kades dapat diberhentikan.
Pemerintah harus membuka diri bahwa tuntas dan tidaknya kinerja kades bukan hanya terpantau dari Laporan Pertanggungjawaban semata melainkan kondisi real yang didapat dari warganya. Meski tuntutan masa jabatan dapat dikabulkan oleh pemerintah akan tetapi demokrasi harus tetap dijunjung tinggi.
Jangan sampai perpanjangan jabatan kades ini (jika terkabul) justru melukai sistem demokrasi yang selama ini sudah berjalan. Pemilihan kepala desa dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat harus tetap menjadi yang utama.
Desa yang maju merupakan hasil kolaborasi antara perangkat desa dan juga masyarakat. Kades adalah koordinator yang sudah sewajarnya mampu menjaga amanat masyarakatnya. Kades sebagai fasilitator interaksi masyarakat dengan pihak luar. Kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya merupakan hal utama. Keseimbangan hak dan kewajiban antar kedua belah pihak tidak boleh ternoda oleh hal-hal yang bersifat objektif dari sisi pribadi sang kades.
Kita nantikan kebijakan yang akan menentukan nasib para kepala desa. Semoga segala perubahan akan berdampak baik untuk masyarakat desa. Terima kasih.
Kebumen, 20 Januari 2023
Penulis
Danu Supriyati, S.Si