Di tengahnya maraknya aksi kriminalitas yang menggunakan ponsel dan berbasis teknologi informasi, pemerintah berusaha menguranginya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan melakukan program registrasi ulang sim card di seluruh Indonesia.
Dengan program tersebut, harapannya tindak kriminal dapat dikurangi. Juga untuk menanggulangi penyebaran informasi hoax dan ujaran kebencian di masyarakat.
Namun upaya tersebut ternyata tidak disukai oleh mereka yang selama ini menggunakan tekonologi informasi untuk menyebarkan provokasi dan ujaran kebencian. Mereka terus menyebarkan berita hoax terkait program pemerintah tersebut.
Kelompok-kelompok seperti Muslim Cyber Army (MCA) menyebutkan bahwa program registrasi ulang sim card bagian dari strategi politik Presiden Jokowi untuk memenangkan Pemilihan Presiden. Dan, siapa yang tak mendukungnya maka tak akan mendapatkan layanan sosial seperti BPJS, KIP, KIS, dll.
Tentu informasi di atas adalah kabar yang tidak benar atau sering disebut sebagai berita hoax. Selain itu juga bersifat provokatif dengan pembiasan fakta-fakta sebenarnya.
Registrasi ulang sim card ponsel perlu dilakukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen. Selain juga untuk mengurangi potensi terjadinya penipuan dan mengurangi tingkat pelanggaran hukum berbasis teknologi informasi.
Dengan demikian, himbauan yang mendorong agar masyarakat tidak melakukan registrasi sebenarnya justru mendorong terjadinya kejahatan yang memanfaatkan piranti tekonologi, seperti ponsel.
Selain di atas, imbauan agar masyarakat tidak registrasi ulang simcard juga ditujukan agar kelompok-kelompok seperti MCA terlindungi, yang selama ini menciptakan situasi sosial politik kurang kondusif dengan menebar ujaran kebencian, provokasi dan eksploitasi politik identitas.
Bila kelompok MCA itu tidak merasa melakukan pelanggaran hukum, dengan menyebarkan ujaran kebencian dan diskriminatif berbasis SARA, seharusnya mereka tidak perlu merasa terancam dengan aturan registrasi sim card atau UU Ormas.
Sebaiknya kita tak perlu mengikuti saran provokatif dari MCA ini. Kareba bila kita tidak melakukan registrasi ulang simcard maka nomor kita tidak dapat digunakan ulang.
Gerakan boikot registrasi sim card ini akan merugikan diri kita sendiri. Untuk itu sebaiknya kita mengikuti aturan yang berlaku. Hal tersebut yang selaykanya dilakukan oleh warga negara yang baik.