Mohon tunggu...
Dani Siswardhani Wahjono
Dani Siswardhani Wahjono Mohon Tunggu... Penulis Musiman

Sedekah yang paling utama adalah ketika seorang muslim mempelajari ilmu, kemudian mengajarkannya kepada saudaranya. (HR. Ibnu Majah)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hukum Berkurban dan Syarat-Syarat Hewan Kurban

4 Juni 2025   12:15 Diperbarui: 4 Juni 2025   08:50 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hewan Kurban (Sumber: Data Pribadi Dani Siswardhani Wahjono)

Ibadah kurban merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Secara hukum, mayoritas ulama dari kalangan mazhab Hanafi memandang bahwa berkurban hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan menurut mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali, hukumnya adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Artinya, meninggalkannya bagi yang mampu adalah suatu kelalaian terhadap sunnah Nabi.

Dalil dari Al-Qur'an yang menjadi dasar ibadah kurban terdapat dalam Surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." (QS. Al-Kautsar: 2). Ayat ini menjadi perintah yang menunjukkan pentingnya menyembelih hewan kurban sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat-Nya.

Rasulullah SAW juga menegaskan dalam sabdanya, "Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan betapa besar keutamaan berkurban bagi seorang muslim yang telah Allah lapangkan rezekinya.

Adapun hewan yang sah untuk dijadikan kurban adalah hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka..." (QS. Al-Hajj: 34). Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan cukup umur.

Batasan umur hewan kurban juga telah dijelaskan oleh para ulama, yaitu minimal satu tahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, lima tahun untuk unta. Hewan juga harus bebas dari cacat seperti buta, pincang, atau kurus yang tidak ada sumsum tulangnya. Rasulullah SAW bersabda: "Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: yang matanya jelas-jelas buta, yang sakitnya jelas, yang pincangnya jelas, dan yang sangat kurus sampai tidak memiliki sumsum." (HR. Abu Dawud).

Penyembelihan kurban hanya boleh dilakukan setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik terakhir, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Jika dilakukan sebelum salat Id, maka sembelihan tersebut dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW: "Barang siapa yang menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya hanyalah daging biasa dan bukan kurban." (HR. Bukhari dan Muslim).

Selain syarat hewan, orang yang berkurban juga disunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak awal Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih. Rasulullah SAW bersabda: "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah satu dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun." (HR. Muslim). Hal ini sebagai bentuk solidaritas terhadap jamaah haji yang sedang berihram.

Dengan memahami hukum berkurban, umat Islam diharapkan bisa melaksanakan ibadah ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan. Kurban bukan hanya ibadah fisik, tetapi juga simbol ketakwaan, pengorbanan, dan kasih sayang terhadap sesama melalui distribusi daging kepada yang membutuhkan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun