Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menyoal Gestur Tubuh Gibran yang Mencari Jawaban Prof. Mahfud MD

22 Januari 2024   09:26 Diperbarui: 22 Januari 2024   10:05 488
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gestur tubuh Gibran saat menanggapi jawaban Mahfud MD. | Foto: Antara Foto

Debat keempat capres/cawapres telah dilaksanakan pada hari Minggu (21/01/2024). Debat kedua cawapres kali ini mengusung tema lingkungan hingga, agraria, hingga masyarakat adat. 

Dalam paparan visi dan misi, baik Cak Imin dan Pak Mahfud sama-sama menyoal program food estate yang digagas oleh Kemhan. Secara garis besar, food estate dinilai gagal oleh Cak Imin dan Pak Mahfud. 

Sementara Gibran masih membawa narasi hilirisasi. Mulai dari nikel hingga pertanian. 

Debat mulai panas ketika memasuki sesi menjawab pertanyaan dari panelis. Misalnya Gibran yang menyindir Cak Imin soal "catatan" dan sindiran itu dijawab oleh Cak Imin jika Gibran mengulang apa yang disampaikan Cak Imin. 

Di sisi lain, Cak Imin pun sempat menyindir Pak Mahfud soal catatan Mahkamah Konstitusi. 


Jawaban dari paslon secara garis besar belum memuaskan. Terutama soal agraria. Gibran misalnya menjawab soal ketimpangan lahan dengan cara PTSL, redistribusi hingga bank tanah. 

Sementara Pak Mahfud jauh lebih kompleks karena berdasarkan pengalaman. Dari pengalaman saya mengikuti program Live In LBH Bandung di Cilawu, Garut,  masalah agraria memang kompleks. 

Konflik masyarakat adat dengan perkebunan teh memang konflik. Tujuan awal UU PA memang sedari awal adalah mengembalikan kepentingan untuk masyarakat umum. 

Dalam praktiknya, hutan adat yang notabene menjadi lahan pertanian warga sejak dulu beralih fungsi menjadi HGU dan masyarakat yang sudah berococok tanam di sana kehilangan lahan.

Masalah di Cilawu timbul setelah HGU habis dan tidak diperpanjang. Seharusnya tanah tersebut kembali menjadi tanah yang dikuasi oleh negara dan negara memiliki kewajiban untuk memberikan manfaat seluasnya pada masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun