Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Harga BBM Bersubsidi dan Non-Subsidi Resmi Naik, Ini Rincian Harganya

3 September 2022   14:13 Diperbarui: 3 September 2022   14:21 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah resmi menaikkan harga BBM bersubsidi dan non-subsidi per tanggal 3 September 2022. | Sumber: kompas.com

Ketiga, Pak Jokowi juga mengatakan hampir 70 persen BBM bersubsidi dinikmati oleh orang-orang mampu yang memiliki kendaraan pribadi. 

Tentu akan ada efek domino jika harga BBM naik yakni inflasi. Inflasi tidak bisa dihindari jika harga BBM naik. Untuk menekan hal tersebut, pemerintah kemudian mengalihkan subsidi ke dalam beberapa bantuan sosial.

Pemerintah telah menggelontorkan dana sekita Rp. 24, 17 triliun. Nantinya akan ada tiga jenis bantuan sosial yang meliputi BLT sebesar Rp. 150 ribu yang akan diberikan kepada 20,65 juta penerima hingga empat bulan ke depan.

Bantuan kedua adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp. 600.000 yang akan diberikan pada pekerja dengan gaji di bawah Rp. 3,5 juta dengan total anggaran Rp. 9,6 triliun.

Bantuan ketiga adalah subsidi transportasi. Presiden Joko Widodo meminta kepada pemerintah daerah untuk menganggar sebesar 2 persen untuk dialihkan ke transfortasi umum seperti ojek online, nelayan, dan lain-lain.

Tentu dengan upaya tersebut pemerintah berharap agar daya beli masyarakat tetap kuat sehingga inflasi tetap bisa ditekan. 

Referensi: 1, 2

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun