Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ferdy Sambo Dalang Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Sinden yang Mengiringi

20 Agustus 2022   08:28 Diperbarui: 20 Agustus 2022   08:36 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, suami istri yang menjadi dalang tewasnya Brigadir J. | Sumber: tribunnews.com

Penyidik kembali mengumumkan nama tersangka baru pada kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi alias ibu PC menjadi tersangka kelima.

Penyidik telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan itu, berdasarkan pendalaman yang ada dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana. Pasal yang sama yang menjerat suaminya yakni Ferdy Sambo.

Dengan semikian, dua sejoli tersebut terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama selama 20 tahun.

Dalam konferensi pers kemarin, Polri menyebut telah menemukan rekaman CCTV yang sempat hilang. CCTV tersebut berisi kejadian tewasnya Brigadir J.

Selain itu, Polri juga menyebut ada enam perwira tinggi yang disebut-sebut turut menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice.

"Penyidik melakukan pemeriksaan ulang untuk menentukan status enam personel yang melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan," ujar Dedi, Jumat (19/8/2022). (kompas.tv)

Mereka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Polri juga menyebut kini sudah ada 83 anggota Polri yang diperiksa kode etik karena ikut menghalang-halangi proses penyidikan.

Kini, kita tinggal menunggu siapa saja yang akan menjadi tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan alias obstruction of justice.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun