Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pikirkan Beberapa Hal Berikut Ini Jika Anda Ingin Menikah dengan Seorang WNA

17 Juli 2021   11:38 Diperbarui: 17 Juli 2021   12:41 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi perkawinan campuran. Sumber foto: kompas.com

Manusia lahir dari rasa cinta. Kita tidak bisa membantah hal ini. Oleh karenanya, setiap manusia pasti mempunyai rasa cinta kepada lawan jenisnya.

Rasa cinta tersebut amat luas, tidak terbatas oleh jarak maupun waktu. Di zaman sekarang, seseorang bisa mencintai orang lain yang dipisahkan oleh jarak begitu jauh.

Bisa jadi jarak tersebut berbeda provinsi, pulau, bahkan beda negara. Tidak sedikit dari kita yang memimpikan mempunyai pasangan warga negara asing.

Bagi para penggila Korea tentu sangat bermimpi ingin mempunyai pasangan hidup seperti orang Korea. Kulit wajahnya yang bersih, putih, menjadi idaman tersendiri bagi sebagian orang.

Tidak sedikit juga orang Indonesia yang mempunyai pasangan WNA. Bahkan berlanjut sampai ke jenjang perkawinan, WNI yang menikah dengan WNA seakan menjadi tren tersendiri.

Beberapa pesohor tanah air dikabarkan kerap menjalin kasih dengan orang asing. Nah, padahal dalam menjalin hubungan dengan orang asing mempunyai beberapa konsekuensi.

Terutama dalam aspek hukum. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika Anda ingin menikahi seorang WNA untuk dijadikan teman hidup. Nah di sini saya akan mencoba membahas beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menikah dengan WNA.

Perkawinan campuran

Pernahkah Anda berpikir, ketika hendak menikah dengan WNA hukum perkawinan mana yang akan dipakai? Apakah hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia atau hukum perkawinan negara asal pasangan Anda?

Jika Anda ingin menikah dengan WNA di Indonesia, maka perkawinan tersebut dikategorikan sebagai perkawinan campuran. Hal tersebut diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun