Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelecehan Nalar di Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

15 September 2022   23:14 Diperbarui: 15 September 2022   23:18 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 12 Agustus 2022, polisi telah menghentikan penyelidikan terhadap laporan Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepadanya. Karena polisi tidak menemukan bukti tentang itu. Polisi justru menduga laporan palsu itu hanya dibuat untuk memperkuat rekayasa kejadian terbunuhnya (pembunuhan) Brigadir Yosua versi Ferdy Sambo.

Ketika polisi semakin fokus dan semakin kuat menemukan bukti-bukti yang mempertegaskan adanya pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo kepada Yosua itu, pada 5 September 2022, -- 55 hari setelah kejadian, -- Komnas HAM dan Komnas Perempuan justru mengungkit kembali dugaan pelecehan seksual tersebut.

Mereka bersepakat berkesimpulan bahwa dari hasil penyelidikan mereka, ditemukan bukti-bukti "dugaan kuat" telah terjadi pelecehan seksual  oleh Brigadir Yosua kepada Putri Candrawathi.

Tempat kejadian perkaranya, kata mereka, memang bukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, tetapi di rumah pribadi Ferdy di Magelang. Kejadiannya pada 7 Juli 2022, sore.  Persis dengan pengakuan Putri, setelah skenario tentang kejadian pelecehan seksual dan tembak-menembak antara dua ajudan di rumah Duren Tiga, jakarta,  terbongkar kebohongannya.

"Dugaan itu didasarkan keterangan saksi/korban yakni PC, KM, RR, dan Susi. Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini. Kasus KS (kekerasan seksual) juga masuk di BAP, di dalam rekonstruksi dan berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Taufan (5/9/2022). 

Padahal berdasarkan pengakuan para tersangka kepada polisi, baik itu Kuat Ma'aruf (MK); maupun dua ajudan Ferdy Sambo,  Baradha Richard Eliezer (Baradha E), maupun Bripka Ricky Rizal (RR) tidak ada yang mengakui mereka melihat kejadian langsung yang patut diduga sebagai suatu pelecehan seksual di rumah Ferdy Sambo di Magelang itu.

Ferdy Sambo jelas tidak mengetahui apapun karena ia tidak berada di Magelang ketika peristiwa misterius di rumahnya itu terjadi. Tetapi, ia bisa mengatakan saat di sidang etik, dengan begitu yakin bahwa istrinya benar-benar dilecehkan, hendak diperkosa Yosua?

"Dan Yosua membanting istri terduga pelanggar sampai lantai kamar, kemudian istri terduga pelanggar tergeletak di pintu kamar mandi," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan keterangan Ferdy Sambo dalam sidang etik tersebut.

Kalau benar Putri dibanting Yosua sampai terjatuh di lantai kamar mandi, tentu ada bekas memarnya. Anehnya, sejak awal Putri melaporkan pertama kali ke polisi bahwa ia dilecehkan secara seksual oleh Yosua, ia selalu menolak untuk divisum.  Padahal kalau divisum saat itu pasti ditemukan bekas-bekas penganiayaan dan pelecehan seksual itu.

Yang pasti mengetahui apakah benar ada atau tidak ada kejadian pelecehan seksual itu adalah Putri dan alamarhum Yosua. Para tokoh lain dalam kisah nyata misterius itu; Ferdy Sambo, Kuat Ma'aruf, Siti, Baradha Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal, sesungguhnya tidak ada mengetahuinya secara pasti. Terutama Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang sedang berada jauh dari rumah itu saat kejadian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun