Karena pada kasus ini akibat dari candaan bom itu, ada beberapa korban luka-luka dan ada kerugian materi, maka terhadap pelaku yang bernama Frantinus Nirigi itu berlaku Pasal 437 Ayat 2 juncto Pasal 344 huruf e, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Ia pun dapat ditahan polisi selama proses penyidikan sampai dengan ke tingkat persidangan, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.
Pasal 437 Ayat 3: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Dengan adanya ketentuan pidana tersebut, maka sangat jelas bercanda tentang bom dan sejenisnya, di lingkungan bandara, merupakan tindak pidana yang serius. Ironisnya, masih masih saja ada, bahkan semakin banyak penumpang pesawat yang rupanya belum mengetahui tentang hal tersebut, buktinya hari-hari terakhir ini kasus bercanda tentang bom itu semakin banyak saja.
Oleh karena itu diperlukan tindakan yang lebih intensif dan efektif dari pihak otoritas bandara dan pihak maskapai untuk mensosialisasi tentang risiko hukum bagi siapa saja yang bercanda mengenai bom dan sejenisnya di lingkungan bandara, berikut dengan ancaman hukumannya.
Sosialisasi itu bisa dilakukan dengan menempatkan informasi tentang itu dalam bentuk banner, papan informasi digital, atau bentuk lainnya di dalam gedung bandara, termasuk di setiap  konter check-in, dan pintu masuk ke dalam pesawat (boarding).
Pengumuman dan peringatan kepada setiap orang untuk tidak bercanda tentang bom, senjata, teroris, dan lain-lain sejenisnya dengan ancaman hukuman penjara dan denda  itu sudah dilakukan di beberapa bandara internasional di beberapa negara.
Bila perlu selain ancaman pidananya, pihak maskapai menambah peraturannya bahwa bagi setiap penumpang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, seperti bercanda tentang bom itu, akan di-black-list, tidak boleh untuk menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan tersebut untuk kurun waktu tertentu. Â
Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian dengan memproses yang bersangkutan sampai ke tingkat pengadilan, bukan lagi sekadar diperingatkan, lalu dilepas begitu saja, sebagaimana yang terjadi selama ini.
                                                                              *****