Mohon tunggu...
Daniel H.T.
Daniel H.T. Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Bukan siapa-siapa, yang hanya menyalurkan aspirasinya. Twitter @danielht2009

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perlu Lebih Serius dan Tegas Menangani Candaan Keselamatan Penerbangan

29 Mei 2018   09:59 Diperbarui: 29 Mei 2018   11:03 2519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Akhir-akhir ini semakin banyak penumpang pesawat terbang yang bercanda membawa bom di lingkungan bandara. Setelah lima hari lalu (23/5) di Bandara Banyuwangi ada dua anggota DPRD Banyuwangi, penumpang Garuda GA 265 rute Banyuwangi-Jakarta yang bercanda membawa bom. 

Senin malam (28/5) ada lagi seorang penumpang Lion Air JT687 rute Pontianak-Jakarta, bernama Frantinus Nirigi, asal Wamena, Papua, mengaku kepada pramugari tasnya ada bom. Saat itu, pesawat sudah terisi penumpang hampir penuh. Sesuai dengan prosedur, Pramugari atas perintah Kapten pilot, segera mengevakuasi seluruh penumpang dari dalam pesawat itu. 

Para penumpang pun panik. Peristiwa ini menjadi lebih serius lagi, saat ada penumpang pesawat yang karena saking paniknya membuka pintu darurat pesawat. 

Pembukaan pintu darurat pesawat ini membuat banyak penumpang semakin panik, mereka keluar dari pintu darurat itu, berkumpul di atas sayap pesawat, kemudian beberapa di antaranya nekad meloncat dari atas sayap pesawat itu, padahal cukup tinggi dari permukaan lapangan. Akibatnya ada 10 orang penumpang, termasuk anak-anak, menderita luka-luka sampai dirawat di rumah sakit.

Dengan adanya kecelakaan yang mengakibatkan korban luka-luka dan properti pesawat yang rusak (pintu darurat), maka kasus bercanda bom di pesawat kali ini lebih serius daripada peristiwa-peristiwa serupa sebelumnya.

Jika "hanya" bercanda tentang bom di lingkungan bandara, tidak mengakibatkan kerugian materi, maupun ada korban luka/mati, maka berdasarkan Pasal 437 Ayat 2 juncto Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelakunya dapat dihukum 1 tahun penajara:

Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Pasal 344 huruf e:

Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Jika akibat dari candaan itu mengakibatkan adanya kecelakaan dan  korban luka dan/atau kerugian materi, maka berlaku Pasal 437 Ayat 2, pelakunya dapat dihukum 8 tahun penjara:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Karena pada kasus ini akibat dari candaan bom itu, ada beberapa korban luka-luka dan ada kerugian materi, maka terhadap pelaku yang bernama Frantinus Nirigi itu berlaku Pasal 437 Ayat 2 juncto Pasal 344 huruf e, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Ia pun dapat ditahan polisi selama proses penyidikan sampai dengan ke tingkat persidangan, karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.

Frantinus Nirigi diamankan di Bandara Supadio (detik.com/ Foto: dok. Polda Kalbar)
Frantinus Nirigi diamankan di Bandara Supadio (detik.com/ Foto: dok. Polda Kalbar)
Untuk diketahui, jika tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat terbang, seperti bercanda tentang bom, senjata, teroris, dan lain-lain sejenisnya itu, mengakibatkan ada korban jiwa mati, maka pelakunya dapat dihukum dengan pidana 15 tahun penjara.

Pasal 437 Ayat 3: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Dengan adanya ketentuan pidana tersebut, maka sangat jelas bercanda tentang bom dan sejenisnya, di lingkungan bandara, merupakan tindak pidana yang serius. Ironisnya, masih masih saja ada, bahkan semakin banyak penumpang pesawat yang rupanya belum mengetahui tentang hal tersebut, buktinya hari-hari terakhir ini kasus bercanda tentang bom itu semakin banyak saja.

Oleh karena itu diperlukan tindakan yang lebih intensif dan efektif dari pihak otoritas bandara dan pihak maskapai untuk mensosialisasi tentang risiko hukum bagi siapa saja yang bercanda mengenai bom dan sejenisnya di lingkungan bandara, berikut dengan ancaman hukumannya.

Sosialisasi itu bisa dilakukan dengan menempatkan informasi tentang itu dalam bentuk banner, papan informasi digital, atau bentuk lainnya di dalam gedung bandara, termasuk di setiap  konter check-in, dan pintu masuk ke dalam pesawat (boarding).

Pengumuman dan peringatan kepada setiap orang untuk tidak bercanda tentang bom, senjata, teroris, dan lain-lain sejenisnya dengan ancaman hukuman penjara dan denda  itu sudah dilakukan di beberapa bandara internasional di beberapa negara.

Peringatan untuk tidak bercanda tentang keselamatan penerbangan di bandara Melbourne, Australia (sumber:xec.cx)
Peringatan untuk tidak bercanda tentang keselamatan penerbangan di bandara Melbourne, Australia (sumber:xec.cx)
Di Sydney, Airport (alamy.com)
Di Sydney, Airport (alamy.com)
Di Bandara San Diego, Amerika Serikat (Flickr.com)
Di Bandara San Diego, Amerika Serikat (Flickr.com)
Di sebuah bandara di Italia (thedailyguardian.com)
Di sebuah bandara di Italia (thedailyguardian.com)
Di Air Port Manila, Philipina (Reddit.com)
Di Air Port Manila, Philipina (Reddit.com)
Pihak maskapai penerbangan bisa menambahnya dengan mencantumkan pengumuman tersebut di setiap belakang kursi penumpang, sehingga setiap penumpang yang duduk di belakang kursi itu bisa membacanya.

Bila perlu selain ancaman pidananya, pihak maskapai menambah peraturannya bahwa bagi setiap penumpang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, seperti bercanda tentang bom itu, akan di-black-list, tidak boleh untuk menggunakan pesawat milik maskapai penerbangan tersebut untuk kurun waktu tertentu.  

Sedangkan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut harus ditindak tegas oleh pihak kepolisian dengan memproses yang bersangkutan sampai ke tingkat pengadilan, bukan lagi sekadar diperingatkan, lalu dilepas begitu saja, sebagaimana yang terjadi selama ini.


                                                                                                                                                           *****

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun