Mohon tunggu...
Dania Sabrina Ziliwu
Dania Sabrina Ziliwu Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Hukum President University

Imago Dei

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Over Kriminalisasi terhadap Masyarakat Miskin?

7 Oktober 2019   18:24 Diperbarui: 7 Oktober 2019   18:27 357
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam UUD 1945 Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara. Berdasarkan pasal inilah sebenarnya pemerintah Indonesia memiliki kewajiban yang sangat besar untuk memberikan pendidikan, pelatihan kerja, atau meminjamkan modal usaha kepada gelandangan tersebut. 

Melalui opsi-opsi tersebut, seorang gelandangan bisa memilih opsi manakah yang sangat tepat bagi dirinya. Jika sebelumnya masalah biaya yang menjadi penghalang bagi gelandangan untuk mengenyam pendidikan, maka opsi pendidikan dapat ditempuh untuk melanjutkan cita-citanya. 

Kalau sebelumnya seorang gelandangan tidak memiliki kemampuan apapun untuk menghasilkan nafkah, maka pilihan mengikuti kegiatan pelatihan kerja dapat mengatasi permasalahan ini. Karena yakinlah gelandangan di luar sana memiliki potensi-potensi yang besar jika kemampuannya diasah dengan baik. 

Sedangkan jika seorang gelandangan sudah memiliki kemampuan tetapi terhalang oleh modal, maka opsi meminjamkan modal dapat menjadi jawaban yang tepat untuk permasalahan ini.

 Mens Rea Gelandangan 

Hingga saat ini masih tetap tidak ada korelasi yang jelas antara hidup menggelandang dan perbuatan kriminal yang dilakukan oleh gelandangan. Karena belum tentu gelandangan di luar sana memiliki niat jahat atau motif kriminal. Sebenarnya gelandangan ini mutlak hanya permasalahan sosial dan ekonomi saja. 

Tidak selamanya dan tidak semua gelandangan dapat dikaitkan dengan perbuatan kriminal atau perbuatan jahat. Mens rea merupakan unsur yang harus terpenuhi dalam suatu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang. 

Gelandangan dan tindak pidana seperti pencurian, perampokkan, ataupun begal yang dilakukan oleh gelandangan merupakan dua hal yang berbeda. Publik sama sekali tidak memiliki hak untuk membuat stigma bahwa gelandangan pasti akan melakukan kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat. 

Gelandangan dianggap jahat karena undang-undang kita mengatur gelandangan sebagai perbuatan yang jahat padahal menjadi seorang gelandangan pun tidak memenuhi terpenuhinya unsur melawan hukum.

 Masyarakat Miskin Tidak Selalu Kriminogen 

KUHP yang dianggap telah using dan tidak mengikuti zaman merupakan alasan terkuat mengapa pengesahan RKUHP harus dilakukan. KUHP dipakai pada masa penjajahan, yang mana peraturan tersebut dibuat mengikuti keadaan di abad ke-18. Gelandangan yang juga disebut batur pada masa tersebut merupakan orang yang digambarkan dengan pakaian yang compang-camping dan tak memiliki hunian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun