Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mendampingi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Kamis (17/6/2021), dalam peresmian lahan akses terbuka "Taman Ekowisata Berbasis Air" di Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung.
Acara itu juga dihadiri Direktur Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI Sigit Reliantoro.
Lahan akses terbuka taman wisata yang diresmikan sebagai taman ekowisata berbaisis air yang terletak di Nagari Balah Hilai ini, dulunya merupakan lokasi pertambangan galian C yang mulai beroperasi sejak tahun 2014.
Bupati Suhatri Bur mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, yang telah memberikan perhatian khusus dalam pembangunan taman ekowisata di lahan bekas tambang ini.
Ia juga mengatakan, lahan bekas tambang harus berada pada kondisi aman dan produktif.
"Prinsip pemulihan lahan bekas tambang adalah mengembalikan fingsi lahan ke kondisi mendekati kondisi sebelum kegiatan pertambangan," katanya.
Menurut dia, ekowisata merupakan salah satu kegiatan pariwisata berbasis lingkungan dengan mengedepankan aspek konservasi alam, memberi manfaat secara ekonomi, mempertahankan keutuhan budaya bagi masyarakat lokal.
"Hal tersebut tentunya akan sangat membantu untuk perkembangan masyarakat, khusunya di bidang ekonomi di daerah," ujar Suhatri Bur.
Gubernur Mahyeldi mengatakan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kementrian Lingkunhan Hidup dan Kehutanan (KLKH) yang telah membantu memulihkan kembali lahan bekas tambang, melalui program pemulihan kerusakan Lahan Akses Terbuka (LAT).
"Saya mengucapkan terima kasih dan apreasiasi setinggi-tingginya kepada Bupati Padang Pariaman yang telah membantu memfasilitasi terselenggaranya acara ini," ujar gubernur yang juga Ketua PKS Sumbar ini.
Dia juga mengharapkan bupati untuk mendorong OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Lubuk Alung untuk memanfaatkan taman ekowisata bekas lahan tambang secara reguler, sebagai tempat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sesuai.