Mohon tunggu...
Damanhuri Ahmad
Damanhuri Ahmad Mohon Tunggu... Penulis - Bekerja dan beramal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Ada sebuah kutipan yang terkenal dari Yus Arianto dalam bukunya yang berjudul Jurnalis Berkisah. “Jurnalis, bila melakukan pekerjaan dengan semestinya, memanglah penjaga gerbang kebenaran, moralitas, dan suara hati dunia,”. Kutipan tersebut benar-benar menggambarkan bagaimana seharusnya idealisme seorang jurnalis dalam mengamati dan mencatat. Lantas masih adakah seorang jurnalis dengan idealisme demikian?

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meskipun Hasil Kinerja ASN, Opini WTP Harus Berdampak pada Kesejahteraan Masyarakat

19 Mei 2021   09:57 Diperbarui: 19 Mei 2021   12:05 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Suhatri Bur dan Inspektur Hendra Aswata foto berdua usai menerima opini WTP dari BPK RI Perwakilan Sumbar. (foto dok hendra aswara)

Bupati Suhatri Bur mengatakan bahwa Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI.

Ia juga sangat berharap, ke depannya sinergi semua jajaran pemerintah bersama DPRD Kabupaten Padang Pariaman bisa terus terjalin dengan baik, guna mempertahankan prestasi yang telah diperoleh ini.

"Alhamdulillah, berkat ridho Allah, kita baru saja raih opini WTP ke-8 dari BPK. Prestasi ini sebagai energi positif mewujudkan Padang Pariaman Berjaya, sesuai visi misi kami, Suhatri Bur-Rahmang," kata Bupati Suhatri Bur di ruang kerjanya, di Parik Malintang, Selasa (18/5/2021).

Orang nomor satu di Padang Pariaman itu menjelaskan, bahwa opini WTP ini bisa dicapai sepanjang instansi pengguna APBD bisa memenuhi kriteria yang ditetapkan BPK. Yaitu Laporan keuangan harus sesuai standar akutansi, kecukupan bukti, sistem pengendalian internal, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

"Kuncinya, terus taat terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan, sehingga opini yang diraih tetap terus diperoleh pada tahun anggaran berikutnya," ujar alumni Fakultas Ekonomi Unand itu.

Keberhasilan meraih WTP ke-8, kata Suhatri Bur, merupakan sebuah prestasi yang gemilang dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel.
 
Sementara Inspektur Hendra Aswara mengatakan, capaian WTP merupakan gambaran kinerja Pemerintah Daerah bahwa telah melaksanakan amanah dalam mengelola keuangan yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Kemudian menyikapi sejumlah catatan dari BPK, Hendra meminta kepada jajaran OPD terkait untuk menyelesaikannya. 

"Kita diberi waktu 60 hari, apa yang menjadi catatan agar kiranya segera ditindaklanjuti," kata mantan Kabag Humas itu.
 
Hendra mengatakan, keberhasilan Padang Pariaman meraih WTP tidak terlepas dari bimbingan dan arahan seorang Bupati Suhatri Bur. 

Opini WTP kedepan ini, kata Hendra, merupakan marwah daerah dan kebanggaan bagi 8.000 aparatur Padang Pariaman. Usaha meraih prestasi di tengah pandemi covid-19.
 
"Apresiasi untuk semua stakeholders yang terlibat, yang bekerja non stop, yang memberikan extra waktu, energy, pikiran untuk meraih kembali opini WTP. Ini adalah hasil kerja ribuan aparatur, doa masyarakat serta ridho Allah SWT. Aamiin," kata peraih Peringkat 1 Inovasi Pelayanan Prima 2018 itu.
 
Kedepan, kata Hendra, pengelolaan dan pengawasan keuangan daerah yang lebih baik, akuntabel, transparan, ekonomis, efisien dan efektif sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
 
"Sesuai arahan Bupati Suhatri Bur, insha Allah, dengan kebersamaan kita pertahankan prestasi ini setiap tahunnya," kata jebolan STPDN itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun