Mohon tunggu...
Dalaratmi .
Dalaratmi . Mohon Tunggu... -

never give up

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Peran Apoteker dalam Peredaran Obat Palsu

29 November 2014   22:10 Diperbarui: 17 Juni 2015   16:30 1251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan faktor pendorong maraknya kasus pemalsuan obat di Indonesia. Tindak pemalsuan obat yang semakin merajalela disebabkan karena penanggulangan tindak pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga belum berdampak nyata terhadap kasus pemalsuan dan peredaran obat palsu. Hukuman maupun denda yang dijatuhkan pada tersangka pemalsu obat masih tergolong ringan, terkadang hanya berupa masa percobaan, sehingga hal ini tidak membuat mereka jera karena keuntungan yang diperoleh dari memalsukan obat begitu menggiurkan.Padahal,maraknya peredaran obat palsu dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat bahkan dapat menyebabkan risiko kematian.Tindakan-tindakan dari oknum yang tidak bertanggung jawab inilah yang harus ditanggulangi.

Obat-obat yang berasal dari industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF (Pedagang Besar Farmasi), seharusnya tidak boleh langsung sampai ke tangan klinik, dokter, mantri, toko obat dan pribadi. Pemutihan disini artinya, obat-obat yang tidak memiliki izin edar diberikan kepada industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF , dimana oleh industri farmasi, distributor, sub-distributor, dan PBF obat-obat tersebut dibuatkan izin edar sehingga seolah-olah memang sejak awal memiliki izin edar, kemudian obat-obat ini diedarkan ke apotek dan rumah sakit, obat inilah yang disebut obat palsu. Peredaran obat palsu juga terjadi jika seseorang atau pribadi yang tidak berwenang dalam mendistribusikan obat, mengedarkan obat ke rumah sakit (Anonim a, 2014).

Kepala BPOM, Roy A. Sparringa, mengatakan modus peredaran obat ilegal itu termasuk tindak kejahatan. Pelaku sebelumnya telah mencampurkan bahan baku obat ke bahan obat herbal dan mencantumkan nomor izin edar fiktif pada kemasan produk, serta mengedarkan dan menjual produk yang sama sekali tidak memiliki izin edar.

"Dari pengujian laboratorium diketahui bahwa obat-obat itu mengandung bahan kimia obat seperti Paracetamol, Dedksametason, Fenilbutason, dan Sildenafil. Bahan-bahan itu bisa menyebabkan kerusakan fungsi hati dan ginjal, gagal jantung, dan paling parah kematian," ujar Roy di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Rabu 11 September 2014.

Hal ini menunjukkan betapa seriusnya isu tentang peredaran obat palsu di Indonesia dan bagaimana peran penting apoteker dan harus lebih proaktif dalam mengatasi permasalahan dan mengedukasi  pasien agar tidak membeli obat selain apotik.Apoteker memiliki kewajiban untuk melindungi pasien karena apoteker yang berinteraksi langsung dengan pasien sehingga bisa melakukan kampanye pemberantasan anti obat palsu.Profesi apoteker tidak hanya terbatas pada pendistribusian atau jual beli obat,melainkan harus menjaga keaslian obat yang mereka jual.Melihat pentingnya peran apoteker dalam hal ini maka perlu sertifikasi untuk mereka agar dapat memberikan informasi yang baik tentang obat asli.

Perang melawan peredaran obat palsu ini tentu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri sehingga Badan POM harus menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk memastikan upaya memerangi obat palsu berjalan dengan baik.

Langkah awal untuk mencapai hasil yang optimal dari suatu pengobatan adalah membeli atau memperoleh obat di tempat yang benar. Beberapa tips membeli obat yang baik untuk menghindari obat palsu adalah :


  1. Perhatikan nomor registrasi sebagai tanda sudah mendapat izin untuk dijual di Indonesia.
  2. Periksalah kualitas keamanan dan kualitas fisik produk obat tersebut.
  3. Periksalah nama dan alamat produsen, apakah tercantum dengan jelas.
  4. Teliti dan lihatlah tanggal kadaluwarsa.
  5. Untuk obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter (ethical/obat keras), belilah hanya di apotek berdasarkan resep dokter.
  6. Baca indikasi, aturan pakai, peringatan, kontra indikasi, efek samping, cara penyimpanan, dan semua informasi yang tercantum pada kemasan.
  7. Tanyakan informasi obat lebih lanjut pada apoteker di apotek. (Anonim b,2014)

Daftar Pustaka :

Anonim a. 2008. Peredaran Obat Palsu.             Available at :

http://www.rmexpose.com/detail.php?id=3839&judul=10%20Persen%20Obat%20Palsu%20Beredar%20di%20Pasar

Anonim b. 2008. Pencegahan Obat Palsu         Available at :             http://www.masjidkotabogor.com/index.php/artikel/view/4 Opened : 25/11/2014, 22.10 pm

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun