Mohon tunggu...
dajon8686
dajon8686 Mohon Tunggu... Jurnalis - politik dan bisnis

berminat berdiskusi tentang politik, bisnis dan pendidikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lilitan Utang Negara

11 Desember 2019   12:28 Diperbarui: 11 Desember 2019   12:44 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Utang negara sudah tembus di angka Rp 4.680,19 triliun. Masyarakat mulai berdebar-debar dengan lilitan utang negara yang semakin hari semakin bertambah. Namun demikian, Pemerintah selalu menyatakan kalau pengelolaan utang dilakukan secara akuntabel. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pernah menegaskan dan bersikap optimis, "meskipun utang pemerintah meningkat tetapi tidak melanggar amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara."

Optimistis pemerintah untuk dapat mengelola utang ternyata tidak sebanding dengan anggapan dan keresahan masyarakat. Masyarakat tengah menilai apabila pemerintah tidak mampu membayar utang negara maka akan terjadi pemotongan dan pengalihan anggaran dana di sektor lainnya. Pemotongan anggaran tersebut tentunya dapat menyebabkan kekurangan dana diberbagai sektor lainnya tersebut.

Seperti halnya di sektor keamanan nasional. Apabila terjadi pengurangan dana anggaran di sektor keamanan nasional tentunya akan menyebabkan kebutuhan masyarakat terhadap keamanan menjadi tidak terpenuhi. Dan dampak terburuk dari hal tersebut yaitu meningkatnya potensi kriminalisasi, kekerasan, kerusuhan dan penjarahan di kalangan masyarakat.

Selain itu, kegagalan membayar utang juga bisa menimbulkan dampak berhentinya program jaminan social masyarakat. Hal tersebut disebabkan karena negara tidak mendapatkan lagi pinjaman baru dari negara atau lembaga Internasional manapun. Lebih lanjutnya, negara tidak memiliki dana yang cukup untuk memberikan jaminan social dari sektor pendidikan, kesehatan, maupun fasilitas public lainnya.

Ada pula pandangan tentang pengalihan dana APBN. Keresahan masyarakat itu terasa ketika Pemerintah nantinya tidak mampu membayar utang negara dan akhirnya membebani APBN.

Perlu juga diketahui, didalam APBN terdapat penerimaan pajak dari rakyat. Artinya, apabila anggaran APBN yang dipakai untuk melunasi utang, sama saja rakyat disuruh untuk membayar utang negara. Dan hal tersebut sungguh sangat bertentangan dengan hati nurani masyarakat.

Kata "Utang" semakin tidak ramah didengar telinga. Apalagi jika jumlah utang yang begitu besar tidak dapat dilunasi.

Utang seakan-akan menjerumuskan negara pada keadaan default(negara ketidak sanggupan untuk membayar utang) dan jatuh kedalam lubang yang lebih dalam.

"Pengangkangan" jumlah utang juga ikut dipengaruhi kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh negara kaya untuk meminjamkan uangnya.

Pemerintah seharusnya belajar dari negara yang telah terlilit utang. Tidak sedikit negara yang tergiur dengan pinjaman utang dan terpaksa menelan pil pahit default akibat tidak mampu membayar utang.

Negara yang mengalami kegagalan dalam membayar utang diantaranya negara Yunani. Kejadian default yang dialami yunani ditahun 2015 itu sempat menjadi perbincangan di dunia Internasional. Yunani yang dinilai sebagai salah satu negara maju ternyata mengalami lilitan utang yang begitu besar. Sekaligus, negara yunani adalah negara pertama mengalami kegagal dalam membayar utang di daratan eropa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun