Mohon tunggu...
Kabar24
Kabar24 Mohon Tunggu... Penulis - belajar untuk menambah literasi

Penikmat Aksara, Politik, Sosial, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kembali, Jurnalis Kendari Alami Tindak Kekerasan dari Polisi

28 Oktober 2020   21:47 Diperbarui: 28 Oktober 2020   21:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stop Kekerasan Jurnalis/dokpri

Kendari, Dua jurnalis di Kota Kendari, menjadi korban kekerasan dan intimidasi sejumlah oknum aparat kepolisian, saat meliput unjuk rasa mahasiswa di Markas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu sore 28 Oktober 2020.

Ilfa (perempuan) jurnalis sultrademo.com dan Hardiyanto (laki-laki), jurnalis mediakendari.com, dihapus dokumentasi foto dan video yang mereka rekam menggunakan handphone saat sejumlah oknum polisi menangkap beberapa orang pengunjuk rasa.

Ilfa dan Hardiyanto, meliput unjuk rasa mahasiswa di Polda Sultra, tepat hari sumpah pemuda. Tuntutan pengunjuk rasa, Polda Sultra, segera menuntaskan kasus kematian Randi dan Yusuf, yang meninggal dunia saat unjuk rasa menolak sejumlah Rancangan Undang-Undang Kontroversi pada September 2019.

Sebelum menghapus foto dan video, kedua jurnalis dibawa ke pos provos di pintu masuk Mapolda Sultra. Ilfa diperiksa oleh sejumlah oknum Polwan dan Hardiyanto diperiksa sejumlah oknum Polisi pria di pos itu.

Keterangan Ilfa, sejumlah oknum polwan membuka galeri handphonenya, untuk menghapus foto dan dokumentasi sejumlah polisi menangkap pengunjuk rasa. Bahkan facebook dan percapakan whatsapp pribadinya juga dibuka oleh sejumlah oknum polwan yang memeriksanya.

Sementara Hardiyanto, tidak jauh dari Ilfa, juga mengalami hal yang sama, diperiksa oleh sejumlah polisi di pos propam Polda Sultra. Handphonenya diperiksa dan diminta menghapus rekaman video saat sejumlah oknum polisi melakukan kekerasan terhadap pengunjuk rasa.

Atas kejadian ini, AJI Kendari dan IJTI Sulawesi Tenggara Mengutuk tindakan sejumlah oknum polisi (Polda Sultra) yang melakukan kekerasan terhadap dua jurnalis di akendari, saat meliput unjuk rasa di Mapolda Sultra,

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari AJI Kendari, Laode Pandi Sartiman mengatakan AJI dan IJTI akan melaporkan kasus kekerasan ini di Porpam Polda Sultra, dan mengawal hingga tuntas.

" Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tunbtas, dan mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrayanto, segera mengusut dan memberi sanksi kepada anggotanya yang menghalangi kerja-kerja jurnalis saat peliputan", ungkapnya.

Senada dengan Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi IJTI Pengda Sulawesi Tenggara (Sultra) Mukhtaruddin mengungkapkan, tindakan sejumlah oknum polisi yang menghalangi, mengintimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis melanggar Pasal 18 ayat 1, Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

"Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4, ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, ujarnya.

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Kendari terus berulang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mencatat, pada 2019 lalu, sebanyak sembilan jurnalis mengalami intimidasi dan penghalang-halangan saat liputan oleh polisi. Bahkan, beberapa jurnalis dipaksa untuk menghapus rekaman video penangkapan massa aksi.

Terhadap hal itu, jurnalis sudah melaporkan oknum polisi ke Propam dan SPKT Polda Sultra. Namun, hingga saat ini, laporan itu tidak diproses oleh polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun