Mohon tunggu...
Kabar24
Kabar24 Mohon Tunggu... Penulis - belajar untuk menambah literasi

Penikmat Aksara, Politik, Sosial, Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kembali, Jurnalis Kendari Alami Tindak Kekerasan dari Polisi

28 Oktober 2020   21:47 Diperbarui: 28 Oktober 2020   21:57 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Stop Kekerasan Jurnalis/dokpri

"Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4, ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sementara pada pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum, ujarnya.

Kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Kendari terus berulang. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mencatat, pada 2019 lalu, sebanyak sembilan jurnalis mengalami intimidasi dan penghalang-halangan saat liputan oleh polisi. Bahkan, beberapa jurnalis dipaksa untuk menghapus rekaman video penangkapan massa aksi.

Terhadap hal itu, jurnalis sudah melaporkan oknum polisi ke Propam dan SPKT Polda Sultra. Namun, hingga saat ini, laporan itu tidak diproses oleh polisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun