Mohon tunggu...
Daffa Indrasta Muharram
Daffa Indrasta Muharram Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNAS

Understand Rather Than Be Understood

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penggunaan Penerapan Perangkat TV Digital dan Set Top Box dalam Menghadapi Pelaksanaan ASO

30 Juli 2022   12:40 Diperbarui: 30 Juli 2022   13:06 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesiapan lingkungan penyiaran digital setidaknya dilihat berdasarkan lima aspek, diantaranya regulasi, infrastruktur, dan pengelolaan spektrum frekuensi, penyelenggaraan penyiaran digital, perangkat digital dan publik masih menjadi kendala dalam proses transisi ini. Apabila seluruh aspek sudah terpenuhi, seharusnya masyarakat dapat menerima dan menerapkan ASO ini dan tidak ada yang bisa menolak perubahan. Televisi merupakan media berkumpul dan perekat keluarga dari apa yang disajikan. Migrasi televisi digital memberi beberapa manfaat seperti pertumbuhan ekonomi digital, pertumbuhan kreatif bagi masyarakat dan pelaku industri, juga media dalam berkomunikasi. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta turut serta mensosialisasikan penyelenggaraan terkait migrasi dari siaran televisi analog ke siaran televisi digital, mendapatkan informasi merupakan hak setiap warganegara.

            Dalam menyambut siaran televisi digital khususnya Jakarta diharapkan dapat menyajikan konten edukasi bagi masyarakat, mencerdaskan kehidupan bangsa, membangkitkan kembali industri penyiaran Indonesia. Hal ini adalah salah satu wujud transformasi digital, yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Televisi digital nantinya akan dibuat lebih ramah keluarga dengan membatasi fitur usia, sehingga dapat memilih tayangan yang akan diberikan pada anak-anak.

            Seluruh penggunaan siaran televisi analog diberikan batas waktu paling lambat tanggal 25 Agustus 2022 harus sudah dinonaktifkan. Sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan televisi analog, namun berdasarkan Undang-Undang Ciptakerja Nomor 11 Tahun 2020 siaran televisi analog sesegera mungkin akan digantikan dengan siaran televisi digital. Atau dengan sebutan lain yaitu ASO yang merupakan analog switch off atau penghentian televisi analog. Pemerintah sangat perduli ketika adanya perubahan teknologi, pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat melalui lembaga penyiaran dengan cara akan memberikan bantuan Set Top Box secara cuma-cuma.

            Digitalisasi penyiaran sudah diperkenalkan sejak 1997, Indonesia termasuk salah satu negara yang terlambat. Namun pemerintah menetapkan penggunaan siaran televisi analog terakhir hanya sampai 2 November 2022, dan harus segera melakukan digitalisasi penyiaran. Televisi digital nantinya akan menangkap sinyal gelombang elektromagnet untuk menayangkan siaran. Fakta regulasi terkait televisi digital akan telah dilakukan pada 30 April di beberapa wilayah. Tahap kedua dilakukan pada 25 Agustus 2022.

            Harapan Kominfo dengan adanya Bimbingan Teknis yang diselenggarakan pada tanggal 21 Juli 2022 kemarin yaitu, kita jangan mau tertinggal dengan negara lain di asia pasifik terkait digitalisasi penyiaran. Sejarah ASO dimulai dari 2007 -- 2020 dan baru bisa terwujud pada saat ini. Pemerintah Indonesia cukup menuangkan perhatiannya mengenai perubahan ini, nantinya pemerintah akan membuat layanan melakukan pengantaran dan pemasangan STB untuk masyarakat yang sudah terdata. Ketika melihat suatu siaran pada televisi analog masih terdapat bintik-bintik, namun berbeda dengan televisi digital, pada televisi digital keluhannya hanya antara ada gambarnya ataupun tidak ada gambarnya. Pada televisi digital kita dapat melihat detail jerawat pembawa acara yang ada pada program televisi, sebegitu jernih dan tajam siaran yang ditayangkan. Televisi digital untuk seluruh Indonesia, dan harus memilih yang sudah disertifikasi oleh Kominfo. Dalam awal pemasangan STB,  akan diminta kode pos untuk menghubungkan dengan BMKG ketika adanya bencana di daerah masing-masing, berdasarkan kode pos yang sudah di input pada saat pemasangan.

            Pada acara kegiatan Bimbingan Teknis pada beberapa hari yang lalu juga terdapat narasumber dari pihak penjual perlengkapan televisi, yang membentuk channel youtube untuk mereview STB pada saat ini, ia bernama Tamtamboyz. Tamtamboyz menyatakan selain fitur utama untuk menyiarkan siaran digital, STB juga dapat memberikan manfaat yang lebih canggih untuk kita melihat siaran pada televisi. Televisi dengan chip digital dapat menemukan menu DTV untuk support siaran digital. Beberapa STB yang direkomendasikan yaitu STB DVB T2, STB Combo, STB, Hybrid TV, dan STB USB DVB T2 Stick yang sudah tersedia dipasaran.

            Bicara digitalisasi tugas KPI adalah mengajak digitalisasi ini suka atau tidak suka harus masuk ke era digital karena kita sudah masuk ke era digitalisasi. Digitalisasi pada dasarnya -adalah pemetaan data yang melahirkan media-media baru dan terobosan-terobosan diantaranya penyiaran televisi berbasis digital. Masih banyak masyarakat yang belum memahami digitalisasi. Dengan era digitalisasi 1 kanal bisa digunakan untuk 12 saluran. Dengan digitalisasi peluang siaran dari komunitas kampus dapat disebarluaskan. Hadirnya televisi digital menghadirkan peluang bagi masyarakat, termasuk konten kreator yang masuk kedalam ekosistem penyiaran, karena lebih safety bagi pelaku konten kreator dan tidak akan dijerat hukum secara langsung. Bahkan kedepannya industri siaran televisi akan menguasai industri media dan tidak lepas dari UU Ciptakerja yang memayungi.

            Masyarakat cukup membeli STB sekali dan dapat menikmatinya secara gratis. STB bisa didapatkan dengan mudah dan terjangkau. Siaran televisi digital diawasi oleh LSM, dan KPI, dengan regulasi yang sangat ketat. Manfaat siaran digital operator media kanal lebih dari 12 kanal. Adanya efisiensi penggunaan frekuensi yang nantinya frekuensi 700 Mh.z akan membuat internet lebih murah, peluang usaha di industri penyiaran televisi digital, mempercepat merevisi UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 yang berbasis analog. Di era televisi digital nanti konten akan semakin beragam, akan lahir stasiun-stasiun televisi baru, dan jumlah stasiun televisi akan lahir yang baru dengan konten yang lebih beragam.

Peta regulasi kebijakan digitalisasi penyiaran televisi Indonesia yaitu:

  • Undang -- Undang No. 11 Tahun 2020 Mengenai Ciptakerja
  • Peraturan pemerintah No. 46 Tahun 2-21 tentang Pos, telekomunikasi, dan penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11 Tahun 2021 Mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
  • Peraturan Menteri Kominfo No. 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 3 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 4 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Alat atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terrestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency

Dengan ditetapkannya UU Ciptakerja No. 11 Tahun 2020 sebagai landasan hukum dimulainya proses transformasi peralihan penyiaran digital di Indonesia. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 60A ayat 1 "Penyelenggara penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti kemajuan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital".  Keberadaan regulasi turunannya sangat dibutuhkan untuk mendukung kesiapan ekosistem penyiaran digital guna menerima hadirnya teknologi televisi yang akan datang, yaitu televisi digital.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun