Mohon tunggu...
Daffa Alwafi
Daffa Alwafi Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya mahasiswa universitas muhammadiyah malang ,fakultas Ekonomi dan Bisnis Jurusan manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pandemi terhadap UMKM

28 Januari 2021   23:06 Diperbarui: 28 Januari 2021   23:19 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid 19 belum juga usai,merabaknya pandemi ini sangat berpengaruh pada kehidupan setiap orang.akibatnya dampak yang ditimbulkannya sangat mengganggu tatanan sektor manapun,tak terkecuali dengan sektor UMKM.

UMKM merupakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah  yang aktivitasnya dilakukan perorangan,hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,yang menyebutkan UMKM alias usaha mikro adalah usaha milik perseorangan atau badan usaha perorangan yang produktif dan memenuhi kriteria,menurut sumber data dari kementrian koperasi dan usaha kecil menengah republik Indonesia pada tahun 2018 menyebutkan UMKM di Indonesia berjumlah 64,1 juta.

Sejak merebaknya pandemi virus corona terjadi penurunan omset dan jual beli UMKM yang sangat signifikan terdapat banyak lapangan usaha yang terkena dampaknya seperti sektor pariwisata,makan minuman,penjual asongan dan kerajian tangan.

Dan menurut survey yang dilakukan oleh bank Indonesia sebanyak 72% UMKM terdampak corona seperti penurunan penjualan,kesulitan mendapatkan bahan baku,dan terhambatnya distribusi dan produksi.Sektor UMKM yang sangat terdampak adalah dari sektor pertanian,ekspor dan kerajian tangan.

Adapun Menteri koperasi dan UKM Teten Masduki berujar bahwa pemerintah sudah merumuskan 5 kebijakan untuk menyelesaikan masalah ini,karena sebanyak 98% pelaku usaha ini pendapatannya harian dan juga tidak bisa melakukan apapun dimasa pandemi ini.

Kebijakan yang dilakukan pemerintah terhadap UMKM saat ini seperti,

  • mendorong sebanyak 98 persen pelaku UMKM untuk masuk ke dalam kelompok miskin baru agar mendapatkan dana bansos
  • penundaan cicilan dan bunga hingga 6 bulan
  • pembiayaan UMKM dan koperasi melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • mendorong agar belanja pemerintah diprioritaskan kepada produk UMKM
  • UMKM mampu berinovasi dan beradaptasi dengan market yang baru.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun