Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit, Owner www.nurterbit.com, Medsos: X @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG: @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com, aliemhalvaima@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Mencermati Berita Fakta Atau Hoax

15 Februari 2025   09:44 Diperbarui: 15 Februari 2025   09:44 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat meliput acara peluncuran buku Tjiptadinata dan Helena Roselina di Perpustakaan Nasional  (foto dok Nur Terbit)

Mencermati Berita Fakta Atau Hoax. Selama ini berbagai informasi berseliweran di beranda akun media sosial (medsos) kita. Saking banyaknya, kita bingung apakah berita tersebut benar atau bohong?

Salah satu cara saya mencermati apakah berita atau informasi itu berdasarkan fakta atau rekayasa dan hoax, dimulai dengan kata "semoga ini bukan berita HOAX (bohong)".

Ya. Salah satunya tentang dua berita yang belakangan viral di medsos. Yaitu soal kelangkaan tabung gas Elpiji ukuran 3 kilogram dan isu rencana pengaturan sertifikat tanah. Mari kita bahas bersama.

Pengaturan Sertifikat Tanah

Semoga ini bukan berita HOAX (bohong) -- yang sudah terlanjur "bocor" ke masyarakat -- tapi belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah. Simak nih. Ada informasi penting.

Setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.

Saat meliput acara peluncuran buku Tjiptadinata dan Helena Roselina di Perpustakaan Nasional  (foto dok Nur Terbit)
Saat meliput acara peluncuran buku Tjiptadinata dan Helena Roselina di Perpustakaan Nasional  (foto dok Nur Terbit)

Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026. 

Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambilalih kepemilikannya oleh negara

Tetangga saya di Makassar, Daeng Ngasseng, sehari-hari ibu rumah tangga, langsung bereaksi. "Deh....bahayanya!," katanya, dengan nada was-was.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun