Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit, Owner www.nurterbit.com, Medsos: X @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG: @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com, aliemhalvaima@yahoo.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Mencermati Berita Fakta Atau Hoax

15 Februari 2025   09:44 Diperbarui: 15 Februari 2025   09:44 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memantau berita dan mengedit video lewat komputer (foto Nur Terbit)

"Iye....sagge jai peraturanna anne pammarenta bela (bahasa Makassar, ada saja ini peraturan dari pemerintah). Setelah pengaturan Gas Elpiji 3 kilogram, sekarang pengaturan sertifikat tanah berwujud kertas akan diganti dengan digital atau elektronik," kata Daeng Tika, sepupu Daeng Ngasseng menimpali

"Iye. Kammatojengi Daeng Tika (setuju, benar sekali daeng)," sambung Daeng Ngasseng, pasrah, meski terlihat masih diliputi rasa kebingungan.

Nah, bagi Anda semua yang masih bingung, coba tonton video TikTok dari akun @ayah.koe4. Ya biar infonya lengkap. Dari sinilah awal berita bahwa heboh dan viral di media sosial (medsos).

Betapa tidak. Dikabarkan kalau setelah pengaturan penyaluran GAS ELPIJI ukuran 3 kilogram yang membuat panik emak-emak, (konon)kini giliran pengaturan SERTIFIKAT TANAH yang akan membuat rempong kaum bapak-bapak.

Tapi apakah berita itu benar? Ternyata itu hoax. Seperti penjelasan dari Kementerian ATR/BPN yang diunggah dalam akun Instagramnya, @kementerian.atrbpn pada 8 Februari 2025.

Berikut Penjelasan ATR/BPN

"Halo #SobATRBPN, perhatian! Aset kamu tidak akan diambil oleh negara!! Hati-hati ya terhadap informasi yang tidak valid seperti pada slide pertama, Sob! Sertipikat lama atau sertipikat analog masih berlaku dan tidak akan ditarik."

Kementerian ATR/BPN menjelaskan sertifikat lama (hijau) dalam bentuk kertas masih berlaku dan tidak akan ditarik selama tidak ada permohonan alih media atau pertanahan lainnya.

Namun jik terdapat pengajuan layanan pemeliharaan data pertanahan (balik nama, roya, pemecahan, dan lain-lain) makan sertifikat lama secara otomatis akan berganti ke sertifikat elektronik.

Dilansir dari Antara, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan sertifikat elektronik merupakan bentuk transformasi layanan digital kepada masyarakat.

Ikut meramaikan media sosial dengan memposting konten (foto dok Nur Terbit)
Ikut meramaikan media sosial dengan memposting konten (foto dok Nur Terbit)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun