Mohon tunggu...
Nur Terbit
Nur Terbit Mohon Tunggu... Jurnalis - Pers, Lawyer, Author, Blogger

Penulis buku Wartawan Bangkotan (YPTD), Lika-Liku Kisah Wartawan (PWI Pusat), Mati Ketawa Ala Netizen (YPTD), Editor Harian Terbit (1984-2014), Owner www.nurterbit.com, Twitter @Nurterbit, @IniWisataKulin1, FB - IG : @Nur Terbit, @Wartawan Bangkotan, @IniWisataKuliner Email: nurdaeng@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Ini yang Perlu Diperhatikan jika Naik Kereta Commuterline

1 Agustus 2021   21:11 Diperbarui: 1 Agustus 2021   21:18 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Di atas kereta api Commuterlane Jabodetabek (foto dok pribadi Nur Terbit)

Pertama, bicara dengan sesama penumpang, dilarang dengan alasan dikhawatirkan air liur keduanya "muncrat" saat berbicara. (ya, mungkin ada yang mengandung virus Corona?). Tapi kenapa pula semua penumpang, tanpa terkecuali termasuk satpam dan masinis kereta, harus memakai masker? Harus berlapis dua pula?

Kedua, dilarang berbicara atau menerima panggilan melalui handphone, dengan alasan dikhawatirkan bisa mengganggu sinyal kereta api? Ini bisa diterima, namanya juga KRL. Anggap saja naik pesawat terbang, yang juga dilarang menggunakan peralatan elektronik.

Baca Juga : Kertas STRP Ini Wajib Dibawa Jika Naik Kereta Commuterlane

Nah, kedua larangan di atas -- bicara dengan sesama penumpang, atau bicara melalui handphone -- belakangan baru saya tahu ternyata, "dua hal" yang berbeda. Bahkan, ini akan menjadi "empat hal" yang berbeda, jika ditambah dengan aturan baru naik kereta (STRP) dan "kartu plastik" (e-Ticketing) berbayar sebagai kewajiban penumpang kereta.

Berikut video saya Penggunaan STRP di Kereta Commuterline Saat PPKM Darurat :


Dua hal tambahan tersebut di atas, khusus untuk STRP, akan seperti ini jalur ceritanya. Selama PPKM, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, maka setiap penumpang kereta harus dikengkapi secarik kertas : STRP, yakni surat tanda registrasi pekerja, dari pimpinan kantor. 

Kantornya juga gak boleh sembarangan. Hanya khusus kantor yang masuk kategori "esensial" dan "kritikal". Apa pula arti dari kedua istilah ini? 

Ya, gampangnya adalah kantor yang melayani kepentingan orang banyak. Seperti pelayanan kesehatan, pelayanan publik, termasuk kantor pengacara.

HARUS BERPRANGKA BAIK DEMI KEBAIKAN BERSAMA

Tapi, Alhamdulillah, kita tentu semua tidak bermaksud "zuudzon" dengan upaya pemerintah yang sudah berusaha keras mencoba "mengelola" penanganan Covid19 ini. Terlepas ada kekurangan di sana-sana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun