Mohon tunggu...
Dadang Sukandar
Dadang Sukandar Mohon Tunggu... -

Penulis dan Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mendirikan Pereroan Terbatas

23 Maret 2011   11:18 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:31 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada prinsipnya Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu perikatan, sehingga pendirian Perseroan Terbatas harus dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Perikatan itu dilakukan dengan cara pembuatan Akta Pendirian dengan sebuah akta Notaris. Akta Pendirian merupakan akta yang dibuat dihadapan Notaris, yang berisi keterangan mengenai identitas dan kesepakatan para pihak untuk mendirikan Perseroan Terbatas beserta Anggaran Dasarnya. Untuk memperoleh status Badan Hukum, sebuah Perseroan Terbatas wajib memperoleh pengesahan dari Menteri – Menteri Hukum dan HAM RI. Dalam Akta Pendirian, setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada saat pendiriannya.

Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT), Akta Pendirian memuat “Anggaran Dasar” dan “keterangan lain” yang berkaitan dengan pendirian Perseroan. Anggaran Dasar merupakan deskripsi tentang Perseroan, yang sekurang-kurangnya memuat tentang:


  1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan.
  2. Maksud, tujuan, dan kegiatan usaha Perseroan.
  3. Jangka waktu berdirinya Perseroan.
  4. Besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
  5. Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah tiap klasifikasinya (jika ada), hak-hak yang melekat pada saham, serta nilai nominal setiap saham.
  6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
  8. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

Ketentuan diatas merupakan keterangan minimal yang wajib dicantumkan dalam Anggaran Dasar. Selain ketentuan tersebut, Anggaran Dasar juga dapat memuat ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan UU PT. Selain Anggaran Dasar, Akta Pendirian juga dapat memuat keterangan lain yang berupa identitas para Pendiri, Direksi, Dewan Komisaris, dan para Pemegang Saham. Dalam pembuatan Akta Pendirian, pendiri datang sendiri menghadap Notaris, atau bisa juga diwakili oleh orang lain dengan surat kuasa.

Nama Perseroan Terbatas

Sebelum para Pendiri mengajukan permohonan pengesahan Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum, terlebih dahulu para Pendiri mengajukan persetujuan nama Perseroan Terbatas kepada Menteri. Nama Perseroan Terbatas merupakan “nama diri” Perseroan yang bersangkutan layaknya nama seseorang sebagai subyek hukum. Sebuah nama Perseroan harus didahului dengan frase “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Untuk Perseroan Terbatas Terbuka, selain didahului dengan frase “PT” pada bagian akhir nama Perseroan juga wajib ditambah kata singkatan “Tbk”. Menurut UU PT, Perseroan Terbatas tidak boleh menggunakan nama yang:


  1. Telah digunakan oleh Perseroan lain, atau memiliki persamaan pada pokoknya dengan nama Perseroan.
  2. Sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Merek – kecuali mendapat izin dari pemiliknya.
  3. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  4. Sama atau mirip atau dapat memberikan kesan adanya kaitan antara Perseroan dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional – kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  5. Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, atau hanya menunjukkan maksud dan tujuan saja tanpa nama diri.
  6. Hanya merupakan nama suatu tempat.
  7. Ditambah kata atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata.
  8. Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf, yang tidak membentuk kata.

Setelah para Pendiri menentukan nama Perseroan Terbatas berdasarkan kriteria yang telah ditentukan, selanjutnya para Pendiri mengajukan permohonan nama Perseroan tersebut kepada Menteri untuk mendapatkan persertujuan nama Perseroan Terbatas. Pengajuan nama Perseroan Terbatas itu dilakukan sendiri oleh Pendiri, atau jika Pendiri tidak melakukannya sendiri, Pendiri hanya dapat diwakili oleh Notaris berdasarkan surat kuasa.

Permohonan persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas dapat diajukan bersamaan dengan permohonan pengesahan sebagai Badan Hukum, atau bisa juga dilakukan lebih dahulu secara terpisah. Persetujuan mengenai pemakaian nama Perseroan Terbatas yang diajukan lebih dahulu dari permohonan pengesahan Badan Hukumnya diberikan dalam jangka waktu paling lama 15  hari setelah permohonan itu diterima oleh Menteri. Dalam hal permohonan itu ditolak, penolakannya harus diberitahukan kepada pemohon secara tertulis beserta alasannya, juga dalam jangka waktu 15 hari sejak pengajuan permohonan.

Dalam hal permohonan pemakaian nama Perseroan Terbatas disetujui, Pemohon wajib mengajukan permohonan pengesahan Perseroan sebagai Badan Hukum dalam jangka waktu paling lama 60  hari sejak tanggal persetujuan tersebut. Jika permohonan pengesahan sebagai Badan Hukum tidak diajukan dalam jangka waktu 60 hari, maka persetujuan pemakaian nama Perseroan yang diberikan menjadi batal.

Pengesahan Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun