Mohon tunggu...
Dadang Darmansyah
Dadang Darmansyah Mohon Tunggu... Lainnya - ASN di Badan Pusat Statistik

Lahir di kaki Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan, saat ini ASN di Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis, penyuka olahraga dan kuliner

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN Bersiap Memasuki Era Jabatan Fungsional

3 Desember 2020   05:48 Diperbarui: 3 Desember 2020   05:49 1110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok redaksi indonesia

(2). Berpeluang menduduki kelas jabatan lebih tinggi. Menjadi pejabat fungsional memberikan peluang kelas jabatan yang lebih tinggi. Hal ini sangat menguntungkan bagi ASN untuk menjadi pejabat fungsional dibandingkan menjadi pejabat pengawas/pelaksana. Kelas jabatan fungsional rata-rata lebih tinggi dibanding dengan jabatan pengawas/pelaksana.

(3). Berpeluang mendapatkan tunjangan yang lebih tinggi. Besarnya tunjangan jabatan seiring dengan semakin tingginya kelas jabatan. Baik tunjangan jabatan ataupun tunjangan kinerjanya. Sebagai contoh, Pejabat pengawas mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp.540.000 per-bulan. Sedangkan pejabat fungsional ahli muda yang setara dengan jabatan pengawas mendapatkan tunjangan sekitar Rp.960.000 per-bulan.

(4). Berpeluang menjadi pejabat administrator dan pimpinan tinggi. Menjadi pejabat fungsional juga tidak menutup peluang untuk menduduki jabatan lain di luar jabatan fungsional. Pejabat fungsional memiliki kesempatan untuk dapat duduk di jabatan struktural melalui mekanisme perpindahan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017.

Berdasarkan literasi yang diperoleh, dalam proses penyederhanaan birokrasi ini, ada beberapa langkah percepatan yang harus dilakukan oleh kementerian dan lembaga, diantaranya: Pertama, melakukan identifikasi jabatan yang akan dialihkan serta mengusulkan perubahan SOTK yang berbasis pada jabatan fungsional. 

Kedua, setelah proses pengusulan dan validasi jabatan maka instansi akan mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PANRB. Surat rekomendasi ini dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengangkat dan melantik pejabat yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional.

Ketiga, bagi instansi yang ingin memanfaatkan fasilitas penyetaraan jabatan sebagaimana tertera dalam Permen PANRB No. 28 Tahun 2019, maka dapat mengajukan usulan penyetaraan jabatan sampai batas akhir Juni 2020. Proses validasi jabatan, surat rekomendasi, hingga pelantikan dapat dilakukan setelah Juni 2020.

Keempat, terkait dengan pengelolaan manajemen SDM, khususnya bagi jabatan fungsional harus menjadi prioritas, termasuk pengembangan dan pembinaan yang meliputi karier, kompetensi, hingga kesejahteraan, guna mendukung pejabat fungsional dalam peningkatan kinerja dan pencapaian organisasi.

Kelima, tiap-tiap kementerian dan lembaga dalam melakukan penataan organisasi atau SOTK juga segera mengusulkan perubahan dengan menghapuskan jabatan administrasi yang terdiri dari eselon III, eselon IV, dan eselon V. Usulan perubahan SOTK ini dibuat agar lebih ramping sesuai dengan kriteria dalam penyederhanaan birokrasi.

Saat memasuki era jabatan fungsional  seorang ASN akan dipaksa bergelut dengan pengisian dokumen Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). DUPAK ini biasanya dibuat setiap enam bulan sekali dan disetorkan setahun sekali. Dokumen ini akan dinilai oleh tim penilai untuk mendapatkan angka kredit guna keperluan kenaikan pangkat berikutnya.

Jabatan fungsional sebenarnya memberikan ruang yang luas bagi tumbuhnya kreatifitas dan inovasi ASN. Karena setiap Jabatan Fungsional telah memiliki Uraian Tugas yang jelas dengan angka kredit yang nilainya sudah ditentukan. Bahkan mereka akan mendapat nilai plus jika membuat inovasi terkait pekerjaan mereka. Meskipun untuk beberapa orang yang sudah lama berada di suatu jabatan struktural membutuhkan adaptasi lebih untuk bisa menyesuaikan dengan ritme bekerja dalam jabatan fungsional. 

Semoga era peralihan jabatan struktural menuju jabatan fungsional menjadi tantangan baru bagi ASN agar bisa bekerja lebih efektif dan produktif, serta dapat menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun