Mohon tunggu...
Dedi Mustofa
Dedi Mustofa Mohon Tunggu... -

seorang pengembara dibelantara dunia maya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tanggapan Atas Artikel "PKS Piyungan Mencuri Artikel Kompasiana"

27 Mei 2013   00:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:59 4284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya tertarik untuk mencari jawaban dari si penulis artikel yang berjudul "PKS Piyungan Mencuri Artikel Kompasiana". Dengan lantang si penulis yang mengaku bernama Gunawan ini meneriakan "Stop Plagiarsm" (kalimat ini diwakili oleh sebuah gambar yang tampak jelas di artikel tersebut hehe).

Well, berikut pertanyaan saya menanggapi artikel tersebut:

Artikel mana yang anda maksudkan telah dicuri oleh PKS Piyungan???.

Apakah ada artikel dari Kompasiana yang di-copas oleh PKS Piyungan yang tidak diakui sebagai artikel dari kompasiana tapi sebagai artikel sendiri???

Menurut saya yang kurang faham ini, jika hal tersebut yang terjadi baru bisa dikatakan tindakan plagiarisme. Tolong buka KBBI dan cari makna plagiat. Yang saya temukan arti plagiat adalah:

” plagiat /pla·gi·at/ n pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan”


Tolong diperjelas tuduhan anda Bung Gunawan! artikel mana yang dicopas oleh pkspiyungan yang anda anggap plagiat tersebut?.


Menurut hemat saya, anda harus mencantumkan artikel dari Kompasiana yang dicopas oleh PKS Piyungan dan tidak diakui sebagai artikel dari Kompasiana di tulisan anda "PKS Piyungan Mencuri Artikel Kompasiana" tersebut agar lebih jelas tuduhan anda. Jika tidak, anda bukannya menegakkan kebenaran, tapi malah mencemari kebenaran itu sendiri.

Mengenai T&C Kompasiana point 6 dan 7 seperti yang anda maksudkan:

Setiap orang atau pihak diperkenankan menggunakan, menempatkan, mengunduh, menautkan dan atau melekatkan Konten hanya untuk keperluan pribadi, bukan tujuan komersil, dengan mencantumkan sumbernya seperti tercantum pada alamat URL Konten.

Setiap orang atau pihak yang ingin menggunakan, menempatkan, mengunduh, menautkan dan atau melekatkan baik sebagian atau seluruhnya dari Konten yang ada di Kompasiana, yang ditujukan untuk kepentingan atau keperluan komersil, wajib mendapatkan izin dari Admin Kompasiana


Tolong digarisbawahi bukan tujuan komersil (apa blog PKS Piyungan blog komersil?). Apa ada artikel Kompasiana yang di-copas PKS Piyungan yang tidak disertakan link-nya? Jika semua artikel Kompasiana yang di-copas PKS Piyungan menyertakan link darimana artikel itu di-copas, berarti tuduhan anda ngawur. Apalagi sampai menuduh orang mencuri atau plagiat. Apa anda admin Kompasiana? dari bio saya tidak mendapatkan keterangan anda sebagai admin Kompasiana.

Tolong dijelaskan ya Bung Gunawan..saya yakin, jika memang anda keliru, PKS Piyungan yang telah anda tuduh mencuri tersebut akan dengan senang hati memaafkan anda karena saya tahu kader PKS yang dibina setiap pekan tersebut salah satunya untuk mengikis sifat buruk "tak mau memaafkan".

Sekian pertanyaan dan saran saya Bung Gunawan..

Salam Damai karena Damai itu Indah kawan :)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun