Mohon tunggu...
Muslimah Fikrul Mustanir
Muslimah Fikrul Mustanir Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Bersama menuju muslim kaffah

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Peredaran Miras Bikin Miris

17 April 2018   10:02 Diperbarui: 17 April 2018   10:10 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Zaman sekarang, Minuman Keras (khamar) semakin merajalela, dari kalangan atas, artis hingga rakyat biasa sudah banyak sekali yg menggunakannya. Padahal Minuman keras sendiri sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Komposisi utama dari minuman keras adalah alkohol gugus etanol (C2H5OH). Memiliki sifat mudah terbakar. Fungsi sesungguhnya dari alkohol ialah sebagai antibiotik di dunia medis untuk mencegah pertumbuhan bakteri pada luka luar dan menyeterilkan alat-alat kesehatan. Sifat dari obat luar adalah keras, sedangkan organ dalam memilki struktur yang lunak. Jadi bisa dibayangkan betapa bahayanya alkohol/minuman keras apabila masuk ke dalam tubuh.

Secara berkepanjangan, alkohol dapat mempercepat denyut jantung. Selain itu, kandungan zat aditifnya dapat merusak syaraf manusia sehingga mengurangi daya pikir dan kecerdasan. 90% orang yang mengalami gangguan penyakit liver seperti sirosis hati, dan gagal liver adalah pengguna alkohol.

Begitu pula mengenai hukum penggunaan Minuman keras telah dijelaskan dalam Al-qur'an dan hadist adalah Haram. Berikut ayat dan dalil yang menyatakan haramnya Minuman Keras.

Allah Subhanallah Ta'ala berfirman,

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. Al-Maidah: 90)

Nabi Muhammad SAW bersabda

Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga) (HR. Muslim)

Dapat ditarik kesimpulan dari ayat dan hadist tersebut bahwa segala sesuatu yang memabukkan hukumnya haram seperi halnya dengan khamr. Adapun minuman keras seperti arak, ciu, oplosan atau yang sejenis itu sudah pasti hukumnya haram untuk dikonsumsi. Sehingga jangan sampai diri kita atau saudara kita terjerumus menjadi pecandu dari minuman haram tersebut.

Pertanyaannya, mengapa masih banyak sekali yang masih menggunakan minuman keras walau sudah tahu dampaknya dan banyak orang yang meninggal karenanya?

Kita dapat lihat, usaha pemerintahan dalam memberantas minuman keras masih sangat kurang efektif atau kurang serius. Kenapa? Apakah minuman keras bukan perkara serius? Apakah nyawa yang menjadi korban minuman keras juga tidak bernilai?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun