Mohon tunggu...
Muhammad Zulfadli
Muhammad Zulfadli Mohon Tunggu... Lainnya - Catatan Ringan

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Obituari Ichsan Yasin Limpo: Menggugat Sistem Pendidikan Dasar Nasional

2 Agustus 2019   14:43 Diperbarui: 8 September 2019   06:43 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah empat bulan lebih berjuang menghadapi kanker paru di Singapura dan kemudian di Jepang. Pada Selasa pagi, 30 Juli 2019, Ichsan Yasin Limpo, meninggal dunia. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.  Selamat jalan sang Punggawa, Semoga amal ibadahmu diterima di sisi-Nya.

Ichsan YL merupakan Bupati Kabupaten Gowa pada 2005 - 2015. Setelah masa pengabdian Bupati selesai, Ichsan YL memilih melanjutkan studi Program Doktor Ilmu Hukum di Unhas. Dan kebetulan saya merupakan satu dari teman seangkatan kuliah pada 2015. Untuk mengenang kepergiannya, saya ingin membuat satu catatan kecil pada dunia yang dicintainya, yakni pendidikan. Catatan ini merupakan intisari dari Disertasi beliau yang sempat saya rangkum beberapa saat setelah Ichsan YL mendapatkan gelar doktornya.

****

Pada Kamis, 8 Februari 2018 lalu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin meyudisium Ichsan Yasin Limpo sebagai Doktor Ilmu Hukum. Ichsan YL, Calon Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, sukses dan meyakinkan mempertahankan disertasinya yang berjudul Politik Hukum Pendidikan Dasar Dalam Sistem Pendidikan Nasional, di hadapan Dewan Senat Promotor dan Penguji, termasuk penguji eksternal Prof. Dr. Hamdan Zoelva, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga alumni Program Doktor Ilmu Hukum Unhas.

Ichsan YL menggugat regulasi hukum dan kebijakan pemerintah dalam penyelenggaran pendidikan di tingkat dasar dan menengah. Terdapat tiga persoalan yang menjadi fokus, yakni : kesatu, sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan pendidikan dasar dalam sistem pendidikan nasional; kedua, implementasi pengaturan pendidikan nasional ditinjau dari legal policy; ketiga, bagaimana menciptakan konsep ideal pengaturan pendidikan dasar dan menengah.

Untuk menjawab tiga permasalahan di atas, Ichsan YL menetapkan tiga pendekatan penelitian, yakni: kesatu, pendekatan regulasi (statute approach) dengan menelaah peraturan perundangan mulai UUD 1945, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan berbagai peraturan turunan hingga tingkat Perda; kedua, pendekatan konsep (conceptual approach) untuk memahami dan mengkaji konsep-konsep kewenangan pengaturan pendidikan dasar secara berjenjang kewenangan pemerintah kabupaten/kota, kewenangan provinsi, dan kewenangan pemerintah pusat; ketiga, pendekatan perbandingan (comparative approach) dengan melakukan penelitian penyelenggaraan pendidikan dasar di negara Australia, Belanda, Finlandia, Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. Metode perbandingan inilah yang membuat disertasi Ichsan YL memiliki kedalaman analisa, yang kemudian kita jadi paham di mana posisi Indonesia pada bidang pendidikan.

****

Ichsan YL mengutip paparan Anies Baswedan sewaktu menjabat Mendikbud pada acara silatuhrahmi Kementerian yang dilaksanakan pada Desember 2014, bahwa 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar pelayanan minimal. Kondisi birokrasi dan kondisi pendidikan nasional sudah sangat gawat. Fakta yang sesungguhnya membuat kita harusnya prihatin. Satu faktor penyebab keterpurukan pendidikan nasional adalah politik hukum pendidikan, mengenai pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum (beserta kebijakan pemerintah) yang sesuai dengan kebutuhan.

Ichsan YL menyimpulkan bawa pengaturan pendidikan dasar dalam sistem pendidikan nasional tidak siknron dan tidak harmonis dengan kebijakan pendidikan  dasar dan menengah dalam Pembukaan dan Batang tubuh UUD 1945 khususnya Pasal 31; UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional khususnya Pasal 2, dan Pasal 12; PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan khususnya Pasal 51; dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah boleh menggalang dana yang bersumber dari orang tua/wali siswa. Ketentuan peraturan yang lebih rendah telah membelokkan atau mengganti maksud dan tujuan dari ketentuan peraturan yang lebih tinggi, bahkan dalam UU yang sama yakni UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas terdapat kontradiksi antara Pasal 2 dengan Pasal 12 Ayat (2) huruf b.

Politik hukum tentunya berpengaruh langsung pada implementasi. Ichsan YL menilai bahwa pengaturan pendidikan dasar dalam sistem pendidikan nasional kita, telah menyimpang jauh dari semangat pendiri bangsa yang tertuang dalam rumusan pandangan Muhammad Yamin dalam sidang BPUPKI, dan rumusan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, serta UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, baik dalam proses penyelenggaraan sistem pembelajaran maupun dalam proses penilaian dalam evaluasi belajar yang berjenjang. Justru implementasi dari semangat politik hukum pendidikan dasar kita, ditemukan dalam praktik/implementasi penyelenggaraan pendidikan dasar di enam negara yang merupakan lokasi penelitian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun