Mohon tunggu...
Muhammad Zulfadli
Muhammad Zulfadli Mohon Tunggu... Lainnya - Catatan Ringan

Pemula

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Wajah Pers Indonesia

9 Februari 2018   16:01 Diperbarui: 3 Desember 2019   19:50 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Koran Kompas sebagai Media Massa (dok.pri)

Segala sesuatu yang menyangkut Pers atau media massa sudah diatur dalam Undang-undang N0. 40 tahun 1999 tentang Pers.  Tapi sampai sekarang kita masih belum mendapatkan jawaban pasti batasan antara kebebasan pendapat dengan kebebasan berekspresi, dan provokasi yang melanggar hukum. Yang satu berasumsi ini kebebasan pers, yang satu menganggapnya ini provokasi melabrak norma.

Topik atau persoalan yang selalu dikaji tentang Pers adalah obyektifitas dan independensi. Tentang kebebasan Pers yang bertanggung jawab.

Obyektifitas terdiri dari dua dimensi, faktualitas dan imparsilitas. Faktualitas terdiri atas usaha mencari kebenaran, dengan kelengkapan data, akurat, cermat, dan punya nilai berita. Sementara imparsialitas mengacu pada balance yakni keadilan dan keseimbangan dalam berita. Tidak berpihak dan tidak membangun opini untuk kepentingan tertentu. Konsep jurnalisme yang tidak melukai, mempermalukan, menghina, dan menghabisi pihak lain, meskipun mengkritik secara tajam.

Obyektifitas dalam jurnalisme memang tidak mungkin mencapai tingkat sempurna. Namun makin tinggi tingkat derajat obyektifitas, semakin tinggi pula kredibilitas. Itulah sebabnya kompetensi dan profesionalitas wartawan harus terus ditegakkan.

Ada yang bilang, satu media tidak bisa independen. Alasannya berita adalah hasil konstruksi sosial. Ada juga yang bilang pers bisa independen tapi tak bisa netral. Ini pernyataan yang tidak konsisten karena arena netralitas adalah turunan dari obyektifitas dan independensi.

Selain media digital, demokrasi telah mengubah media. Setelah masa reformasi, media belum dapat bebas sepenuhnya untuk memunculkan opini yang positif. Ada sejumlah kesulitan, tantangan merekrut tenaga terbaik, kurangnya diklat jurnalistik, kompetisi media cetak dengan media baru, serta yang paling terasa hari-hari ini adalah intervensi kepentingan politik dan bisnis. Tantangan terbesar Pers paska orde baru bukan lagi pada pemerintah, tapi pada pemilik media.

Kekuatan pemilik media bisa saja disalahgunakan sebagai alat propaganda pribadi dan kelompok. Bukan hanya pengelabuan masyarakat, tapi juga pelanggaran etika jurnalistik dan fungsi media sebagai sarana kontrol sosial. Media bagian dari masyarakat tidak terlepas dari kondisi aktual perpolitikan dan tantangan yang dihadapi, termasuk juga ikut mewarnai proses demokratisasi seperti pemilu. Media massa adalah bagian dari penyadaran atau pencerahan tentang hak asasi merdeka.

Media punya peran penting. Para Jurnalis seharunya mempersepsikan sesuatu kejadian dan mendudukkan suatu perkara tanpa kehilangan makna sehingga dituntut cerdas dalam menentukan bingkai berita.

Mengacu pada jurnalisme makna yang digagas Jacob Oetama, bahwa karya jurnalistik yang tidak hanya menyajikan fakta, tapi juga konteks dari fakta peristiwa yang diberitakan. Ngono ya ngono, tapi harus ngene (begitu ya begitu, tapi kita harus begini yang lebih baik). Ini serupa kerja intelektual, media atau Pers sebagai guru, mengajarkan dan memberdayakan seluruh potensi yang kita miliki tanpa menabrak aturan, norma, dan moral. Dan fungsi pencerahan. Bahkan, media tidak hanya secara kultural mencerdaskan, tapi juga bagian integral penyadaran bersama  tentang kemerdekaan. Dalam kondisi aktual, media dituntut menjadi penyedia bagi 'pasar gagasan' agar ide-ide berkompetisi secara sehat.

Hari-hari ini, pengiriman berita tak lagi dimonopoli wartawan, sehingga perlu kritis menyaringnya. Kemampuan berpikir harus ditingkatkan, memelihara kewarasan, dan bersikap skeptis.

9 Februari adalah Hari Pers Nasional. Rasanya patut kita syukuri dan rayakan. Tanpa Pers tidak ada demokrasi. Jurnalistik adalah pilar keempat demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun