Mohon tunggu...
Girindra Sandino
Girindra Sandino Mohon Tunggu... Pengacara - Semua baik-baik saja

Indonesian Democratic (IDE) Center

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri Kampanye Bisa Kena Sanksi

18 November 2021   12:26 Diperbarui: 18 November 2021   12:49 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kompasiana mengambil topik pilihan bahwa Presiden Joko Widodo mempersilahkan para menterinya  mempromosikan diri untuk menyambut pemilu 2024. 

Jika kabar itu benar, sah-sah saja, dan dengan selalu berprasangka baik apabila promosi dengan niat meningkatkan popularitas dan elektabilitas itu membawa kemaslahatan dan keberpihakan untuk rakyat banyak, serta dapat mendongkrak kinerja para menteri tersebut.

Namun di sisi lain, banyak pihak yang mengkhawatirkan hal tersebut dapat menimbulkan conflict of interest dalam jabatan dan kewenangannya sebagai pejabat publik. Secara etis jika menteri terlalu larut dan asik berkampanye, dalam situasi dan kondisi tertentu, semakin lama, dan mendekati masa pemilu, karena euforianya, ditakutkan Presiden berada dalam ruang kehilangan span of control atau rentang kendali.

Dan juga perlu diingatkan kepada para menteri, apabila sudah masuk masa kampanye mereka dapat dikenakan sanksi. Bentuk dari sanksi itu tidak main-main, yakni sanksi pidana! Hal itu sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, seperti yang disebut di bawah ini:

Pertama, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, menyebut bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

Kedua, Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Pemilu, menegaskan pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara;

Ketiga, Pasal 280 ayat (4) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap laranganb ketentuan pada ayat (1) huruf c, huruf f, huruf g, huruf I, dan huruf j, dan ayat (2) merupakan tindak pidana pemilu

Keempat, Pasal 281 ayat (1) huruf a, UU Pemilu mengatur juga dengan tegas menyebutkan bahwa  kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakilbupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangan;

Kelima, pada pasa 282 juga diatur bahwa pejabat negara dilarang untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Keenam, pasal 283 UU Pemilu ayat (1), bahkan lebih tegas lagi mengatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur nsipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Ketujuh, sanksi pidana dan denda diatur dalam pasal 521, pasal 547, pasal 548 UU Pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun