Belakangan ini isu pemutusan hubungan kerja alias PHK massal kembali menghantui. Di tengah tekanan ekonomi global, banyak perusahaan mulai berhitung ulang. Yang paling sering jadi korban? Buruh kontrak. Mereka yang statusnya masih sementara, yang posisinya paling gampang dilepas ketika perusahaan ingin efisiensi.
Maka tidak heran kalau salah satu dari “17+8 Tuntutan Rakyat” menyoroti hal ini, bagaimana caranya pemerintah mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak?
Angka PHK massal mungkin terlihat dingin di layar berita, tapi di lapangan artinya jauh berbeda. Itu berarti ada keluarga yang kehilangan sumber hidup, ada pekerja muda yang mimpinya tersendat, ada perantau yang tak lagi bisa membantu keluarganya di kampung.
Buruh kontrak, yang dari awal bekerja dengan status paling tidak pasti, justru jadi yang paling mudah dilepas. Kalau kondisi ini dibiarkan, yang hilang bukan hanya pekerjaan, tapi juga rasa aman masyarakat.
Apa yang bisa dilakukan pemerintah? Pertama-tama, jangan biarkan perusahaan mengambil jalan pintas dengan merumahkan orang begitu saja. Skema insentif perlu diperkuat.
Misalnya, memberi keringanan pajak atau subsidi gaji dengan syarat perusahaan tidak melakukan PHK. Model seperti ini pernah dipakai saat pandemi dan terbukti bisa menahan laju PHK di beberapa sektor. Kalau dulu bisa, kenapa sekarang tidak dicoba lagi?
Hal lain yang penting adalah soal keterampilan pekerja. Banyak buruh kontrak yang terjebak di satu bidang keahlian. Begitu perusahaan goyah, mereka kesulitan cari alternatif. Karena itu pemerintah harus serius membangun program reskilling dan upskilling, bukan sekadar kursus formalitas.
Bayangkan kalau seorang buruh pabrik garmen bisa mendapat pelatihan digital marketing atau logistik, peluangnya untuk bertahan hidup pasti lebih besar.
Tapi perlindungan utama tetap ada di kontrak kerja itu sendiri. Selama ini banyak perusahaan memperpanjang kontrak bertahun-tahun tanpa pernah mengangkat pekerja jadi karyawan tetap. Akhirnya, status buruh kontrak seperti digantung: kerja keras, tapi selalu siap-siap kehilangan pekerjaan.
Pemerintah bisa membuat aturan lebih tegas, misalnya kontrak yang diperbarui lebih dari dua kali wajib diangkat menjadi pekerja tetap. Aturan seperti ini akan memberi rasa aman dan mencegah eksploitasi.