Kebijakan pemerintah terkait penghapusan tenaga kerja honorer sempat mengundang pertikaian dan berbagai macam reaksi oleh publik. Ini disebabkan karena masih banyaknya masyarakat yang berprofesi menjadi tenaga kerja honorer.
Tenaga kerja honorer merupakan seseorang yang diangkat untuk membantu dalam mengemban pekerjaan pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintahan.
Pada tahun 2022, data menunjukkan bahwasanya terdapat sekitar 2,3 juta tenaga kerja honorer di Indonesia.Â
Tidak hanya itu, terdapat sekitar 3,38 juta tenaga honorer yang dilaporkan tidak termasuk ke dalam data pemerintah. Sehingga dapat dikatakan jumlah tenaga honorer di Indonesia mencapai angka yang cukup fantastis.
Kebijakan terkait penghapusan tenaga kerja honorer sebenarnya sudah berada dalam peraturan perundang-undangan sejak lama.Â
Ini tertuang dalam Undang-undang No. 5 tahun 2014 yang kemudian disempurnakan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penghapusan tenaga kerja honorer bukanlah kebijakan yang serta merta dirancang oleh pemerintah tanpa pertimbangan serta alasan yang konkret. Ada beberapa faktor yang ditemukan mengapa kebijakan ini dirumuskan.
Pertama, ialah banyaknya perekrutan tenaga kerja honorer dan tidak melalui seleksi yang ketat sehingga berdampak pada performa kerja serta jauh dari kata sempurna.
Kedua, jumlah tenaga kerja honorer di Indonesia sangat banyak (membludak) sehingga hal ini memberatkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Ketiga, masih banyaknya tenaga honorer di Indonesia mendapatkan upah yang tidak layak (sangat rendah). Padahal, tugas yang mereka emban terkadang jauh lebih berat dibandingkan PNS.Â
Dari faktor-faktor di atas, pemerintah juga memainkan peranan penting dalam menemukan solusi yang terbaik dan konkret dari permasalahan ini.Â