Mohon tunggu...
Clindo WafiRadanta
Clindo WafiRadanta Mohon Tunggu... Lainnya - XI MIPA 3

SMA Negeri 28 Jakarta XI MIPA 3

Selanjutnya

Tutup

Financial

Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Masa Pandemi Covid-19

30 Agustus 2020   13:35 Diperbarui: 30 Agustus 2020   13:34 1213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakib atkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.

Pada masa pandemi yang ten gah melanda seluruh bagian dunia, termasuk Indonesia, salah satu aspek yang terkena imbasnya secara signifikan ialah di sektor ketenagakerjaan. Banyak sekali perusahaan yang menunda proses hiring, memberlakukan lay off atau cuti tanpa gaji, hingga memberhentikan karyawan -karyawannya dalam rangka efisiensi dan mempertahankan keberlangsungan usaha yang sedang menghadapi perekonomian yang memburuk.

 Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, selama pandemi ini telah dilaporkan sebanyak 2,8 juta kasus mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sedangkan, berdasarkan pendapat Kamar Dagang dan Industri bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah),

diperkirakan sebanyak 15 juta pekerja UMKM menjadi korban, baik yang dilaporkan maupun yang tidak.

Mengapa PHK dalam jumlah sebesar ini dapat terjadi? Inilah beberapa faktor yang membuat banyaknya karyawan terkena PHK :

1. Menipisnya ketersediaan bahan baku industri. Dengan menurunnya pengiriman bahan baku, produksi industri menjadi menurun dan berpotensi untuk mengurangi pekerjanya (PHK)

2. Melemahnya rupiah terhadap mata uang asing (dollar). Jika situasi ini berlanjut, perusahaan akan terbebani dengan biaya produksi yang tinggi dengan menggunakan bahan-bahan impor yang makin tinggi harganya.

3. Menurunnya devisa negara. Dengan adanya pandemi ini, Indonesia mengalami penurunan di sektor pariwisatanya yang menyebabkan

menurunnya devisa negara, yang membuat beberapa industri pariwisata merumahkan karyawan -karyawannya.

4. Merosotnya indeks saham gabungan seperti pendapatan Indonesia dari harga eks por minyak dan indeks saham secara kumulatif

menurun. Dengan banyaknya APBN yang tidak terealisasi, pendapatan negara dan perusahaan - perus ah aan pun ikut menurun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun