Mohon tunggu...
claudiakanza
claudiakanza Mohon Tunggu... Penulis senja

Hidup berawal dari goresan pena

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Satresnarkoba Polresta Bulungan Hancurkan Barang Bukti Sabu Milik Tersangka AJ

13 September 2025   09:06 Diperbarui: 13 September 2025   09:06 8
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Polresta Bulungan 

Polresta Bulungan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,94 gram, Kamis (11/9/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam memperkuat komitmen memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Barang haram tersebut merupakan milik tersangka AJ. Proses pemusnahan dipimpin oleh Kanit 2 Sidik Resnarkoba Polresta Bulungan, Ipda Roger Marpaung, S.H., M.Hum., serta disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Dinas Kesehatan, dan sejumlah awak media.

Tiga bungkus plastik bening berisi sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/23/VIII/2025/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRESTA BULUNGAN/KALTARA tertanggal 1 Agustus 2025. Atas perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pemusnahan ini adalah bukti nyata bahwa Polresta Bulungan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Bulungan. Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk menekan peredaran narkoba," tegas Ipda Roger Marpaung.

Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari ancaman narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba. (HmsPolresta)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun