Mohon tunggu...
Clarica Fernanda
Clarica Fernanda Mohon Tunggu... Mahasiswa PWK UNEJ

Mahasiswa PWK UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Money

Sumber Pembiayaan Konvensional untuk Pembangunan Infrastruktur

31 Mei 2019   15:20 Diperbarui: 31 Mei 2019   15:29 1426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

ANGGARAN KONVENSIONAL

 Pembiayaan pembangunan adalah pembiayaan yang digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan suatu kota atau negara. Pembiayaan pembangunan digunakan terutama untuk pembiayaan pembangunan pada infrastruktur. Besar biaya pembangunan tergantung pada tingkat kemajuan suatu kota.

Semakin maju dan berkembang suatu kota semakin besar pula kebutuhan akan pembangunannya, sehingga anggaran biaya yang dibutuhkan untuk merealisasikan kebutuhan pembangunan tersebut semakin besar pula. Sebaliknya, semakin lambat perkembangan suatu kota maka kebutuhan pembangunannya akan lebih sedikit dibanding dengan kota maju, sehingga anggaran yang dibutuhkan pun semakin sedikit.

Pembangunan infrastruktur dapat membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat menjadi lebih baik. Oleh sebab itu, pemerintah saat ini lebih memfokuskan program membangun infrastruktur untuk dijadikan prioritas utama.

Berdasarkan sumbernya, pembiayaan pembangunan dibagi menjadi dua jenis yaitu sumber pembiayaan pembangunan konvensional dan non-konvensional. Sumber pembiayaan konvensional adalah yang bersumber dari pendapatan sebuah negara atau daerah misalnya anggaran pemerintah seperti APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), pajak dan restribusi. Sedangkan sumber pembiayaan non-konvensional adalah pendapatan yang bersumber dari kerjasama antara pemerintah dengan swasta ataupun masyarakat misalnya joint venture dan perdagangan internasional.

Dalam membangun infrastruktur kita membutuhkan rancangan APBN/APBD. Anggaran adalah perencanaan yang disusun sistematis dalam bentuk angka. Jadi APBN merupakan suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dalam jangka waktu satu tahun yang ditetapkan undang-undang dengan melaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Perubahan dan pertanggung jawaban APBN setiap tahunnya telah ditetapkan dalam Undang-Undang sebagai wujud pengelolaan keuangan negara. Sedangkan APBD merupakan suatu rencana keuangan setiap tahun oleh pemerintah daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan peraturan daerah dan masanya satu tahun sama seperti APBN.

Sumber-sumber pendapatan negara tersebut yang bersifat konvensional berasal dari pajak dan restribusi. Pajak adalah pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang bersifat dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa yang secara langsung sebagai contoh adalah pembayaran pajak motor. Pajak merupakan pendapatan terbesar negara.

Pajak sendiri dibagi menjadi dua, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. Pajak yang pemungutannya tidak dilakukan berdasarkan surat ketetapan pajak dan pengenaannya tidak berkala disebut pajak yang tidak langsung. Sedangkan pajak yang pemungutannya dikenakan surat penetapan dan secara berkala disebut pajak langsung. Dan untuk retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembiayaan atau pembayaran atas jasa.

Potensi pajak dan retribusi berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi sektoral dan sistem sertakemampuan aparatur pemerintah daerah untuk menggali sumber-sumber pajak dan retribusi potensial yang dapat dijadikan sebagai basis utama pendapatan asli daerah.

Sebagai contoh di kabupaten Jombang pada tahun 2014 telah menyerap anggaran hingga 60% untuk pembangunan infrastruktur di Jombang. Pembangunan infrastruktur ini diharapkan dapat membantu meningkatkan taraf ekonomi dan memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Jombang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun