Mohon tunggu...
Citra Nur Annisa
Citra Nur Annisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Ilmu Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Covid-19 Membatasi HAM?

16 Mei 2021   23:02 Diperbarui: 16 Mei 2021   23:21 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oleh : Citra Nur Annisa

 

             Merebaknya wabah Covid-19 telah menimbulkan banyak stigma, diskriminasi, rasisme, dan xenofobia pada beberapa kalangan masyarakat. Fenomena krisis HAM akibat pandemi pun semakin menyeruak menimbulkan keresahan bagi warga negara. Hak asasi manusia atau biasa disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri setiap individu sejak ia hidup sebagai makhluk Tuhan yang perlu dihormati, dihargai, dan dijunjung tinggi.

            Saat pandemi seperti ini, hak asasi manusia perlu dipenuhi sekaligus dibatasi. Dalam hak sipil dan politik, terdapat derogable rights atau hak asasi manusia yang bisa dikurangi, dibatasi, ataupun ditunda dalam keadaan-keadaan tertentu yang bertujuan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat. Sedangkan non-derogable rights adalah hak yang sama sekali tidak boleh untuk dibatasi, dikurangi maupun ditunda,

          Pembatasan hak atas kesehatan meliputi hak individu yang ingin sehat dan kepentingan negara untuk memastikan generasi selanjutnya yang sehat. Namun ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah terkadang menimbulkan berbagai konflik baru. Maka dari itu, perlu adanya aturan untuk memberikan parameter yang jelas bagi pembatasan HAM khususnya bagi perlindungan kesehatan masyarakat.

            Covid-19 membatasi hak asasi pribadi (personal rights) yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang, seperti kebebasan untuk hidup, bergerak, bepergian, dan berpindah tempat. Walaupun physical distancing dan isolasi mandiri terkesan membatasi hak asasi pribadi, namun upaya pemerintah tersebut perlu didukung untuk keamanan bersama.

            Covid-19 juga menyebabkan hak asasi politik (political rights) ditunda sementara saat pilkada. Hal ini dilakukan bukan untuk membatasi demokrasi, namun demi menyelamatkan demokrasi dan hidup warga negara. Hak politik ini juga menunda hak memilih dan dipilih, namun pilkada dan hak politik pada akhirnya tetap terpenuhi.

            Selain itu, Covid-19 membatasi hak asasi ekonomi (property rights) seperti kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli yang dewasa ini banyak dilakukan secara online karena adanya pembatasan belanja offline. Hak untuk memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak juga mengalami kesulitan karena keterbatasan akses untuk bergerak. Pandemi juga berpotensi melemahkan ketahanan pangan sehingga membatasi hak untuk menikmati sumber daya alam.

            Pandemi juga membatasi hak asasi sosial budaya (social culture rights), hak atas pendidikan perlu dilindungi karena adanya keterbatasan internet akibat pembelajaran daring. Perlindungan sosial bagi masyarakat yang mengalami krisis ekonomi perlu didahulukan melalui bantuan ekonomi yang cepat tanggap seperti jaminan cuti sakit yang dibayar, tunjangan pengangguran diperpanjang, distribusi makanan, dan penghasilan dasar universal dapat terpenuhi.

            Singkatnya, pandemi Covid-19 telah menyebabkan krisis dan kedaruratan di berbagai bidang. Penanganan  pandemi Covid-19 dalam sudut pandang hak asasi manusia tidak dapat dibagi antara hak asasi pribadi, hak asasi politik, hak asasi ekonomi, hak asasi sosial budaya, dan juga kesehatan. Perlu adanya dukungan dari masyarakat terhadap berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga harus memberikan informasi dan solusi agar krisis HAM akibat pandemi dapat terselesaikan dengan baik.

(Penulis adalah Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia Semester 2D Fakultas Ilmu Pendidikan)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun