Mohon tunggu...
Citra Larasati
Citra Larasati Mohon Tunggu... MAHASISWA FAKULTAS HUKUM

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Surat Berharga dapat memperkuat dalam perdagangan modern

29 September 2025   00:24 Diperbarui: 29 September 2025   00:55 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di era Zaman Modern ini banyak yang menganggap surat berharga sudah tak relevan tetapi pandangan ini keliru. Justru di era perdagangan modern yang serba cepat ini kebutuhan semakin mendesak, perdagangan modern menuntut adanya kecepatan serta kepastian hukum. Dalam konteks ini, hukum dagang memegang peranan yang tidak kecil, salah satunya adalah surat berharga. Surat berharga bukan hanya sekedar dokumen keuangan tetapi juga dapat memperkuat kepercayaan,menjamin keamanan transaksi, dan mendukung kelancaran aktivitas bisnis.

Fungsi utama surat berharga dalam hukum dagang sangatlah strategis dapat berperan sebagai alat pembayaran, sarana penjaminan, sekaligus bukti hukum apalagi terjadi sengketa. Keberhasilan surat berharga di Indonesia dijamin melalui kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan menjadikan surat berharga bukan hanya bernilai ekonomis tetapi juga memiliki daya ikat hukum yang memberikan rasa aman kepada para pelaku usaha.

Selain itu, surat berharga juga berperan penting dalam mendukung kelancaran arus modal perusahaan misalnya dapat menggunakan surat berharga sebagai jaminan kepada bank untuk memperoleh tambahan modal kerja. Mekanisme ini membantu menjaga likuiditas pasar dan memperkuat perputaran ekonomi. Bagi para pelaku usaha, surat berharga menumbuhkan kepercayaan, baik dalam skala nasional maupun internasional, karena keberadaannya diakui sebagai alat transaksi sah.

Namun, menurut saya tantangan terbesar saat ini adalah menyesuaikan konsep surat berharga dengan perkembangan teknologi. oleh karena itu, regulasi hukum dagang perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan digital, misalnya melalui surat berharga elektronik yang memiliki kekuatan hukum sama dengan dokumen fisik.

kesimpulan yang bisa di ambil bahwa surat berharga bukan hanya sekedar memperlancar transaksi tetapi dapat meningkatkan kepastian hukum dan kepercayaan antar pihak. Dengan penyesuaian regulasi terhadap era digital, surat berharga dapat relevan bahkan semakin berperan sebagai pilar penting yang dapat memperkuat fondasi perdagangan modern.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun