Mohon tunggu...
citradamayanti
citradamayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menyanyi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Syara' dalam islam

15 Oktober 2025   19:34 Diperbarui: 15 Oktober 2025   19:34 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hukum Syara' Dalam Islam

Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.

1.Pembagian Hukum Syara'

A. Hukum Taklifi

Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan (takhyir).

Hukum taklifi terbagi menjadi lima bagian, yaitu: wajib, sunnah (mandub), haram, makruh dan mubah.

1.Wajib Harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan Contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll

2. Sunnah dianjurkan mendapat pahala bila dikerjakan Contoh: shalat sunnah dhuha, puasa sunnah senin kamis, dll

3. Haram Dilarang, berdosa bila dilakukan. Contoh: zina, minum khamar, dll

4. Makruh Sebaiknya ditinggalkan, tapi tidak berdosa bila dilakukan Contoh: tidur terlalu lama, makan bawang sebelum shalat

5. Mubah Boleh dilakukan atau ditinggalkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun