Hukum Syara' Dalam Islam
Hukum syara' secara istilah adalah ketetapan Allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik dalam bentuk perintah, larangan, atau pilihan, yang ditetapkan melalui dalil syariat yang sahih.
1.Pembagian Hukum Syara'
A. Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah ketetapan Allah yang mengandung tuntutan, baik berupa perintah untuk dikerjakan, larangan untuk ditinggalkan, ataupun pemberian pilihan (takhyir).
Hukum taklifi terbagi menjadi lima bagian, yaitu: wajib, sunnah (mandub), haram, makruh dan mubah.
1.Wajib Harus dilakukan, berdosa bila ditinggalkan Contoh: shalat 5 waktu, puasa ramadhan, dll
2. Sunnah dianjurkan mendapat pahala bila dikerjakan Contoh: shalat sunnah dhuha, puasa sunnah senin kamis, dll
3. Haram Dilarang, berdosa bila dilakukan. Contoh: zina, minum khamar, dll
4. Makruh Sebaiknya ditinggalkan, tapi tidak berdosa bila dilakukan Contoh: tidur terlalu lama, makan bawang sebelum shalat
5. Mubah Boleh dilakukan atau ditinggalkan.