Mohon tunggu...
Cindy Monica Febrian
Cindy Monica Febrian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Prodi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Peran APBD Terhadap Pembangunan Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat

10 April 2022   22:34 Diperbarui: 10 April 2022   22:49 4259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang menggunakan asas desentralisasi dalam menjalankan pemerintahannya. Pada dasarnya, dalam pelaksanaan asas desentralisasi terdapat pelimpahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga menjadi wewenang dan tanggung jawab penuh daerah dalam melaksanakan dan menetapkan kebijakan, perencanaan, maupun pembiayaan untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Anggaran daerah atau disebut dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), adalah pernyataan tentang rencana pendapatan dan belanja daerah untuk periode tertentu (1 tahun). Adanya APBD dalam pemerintahan menjadi bentuk kebijakan pemerintah dalam pengalokasian dana yang lebih merata. Selain itu, terdapat fungsi adanya APBD bagi daerah antara lain:

  • Fungsi Otorisasi, yaitu dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi dasar pada periode (tahun) tertentu agar kegiatan memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi Perencanaan, artinya perencanaan dan penyusunan kegiatan pada tahun yang bersangkutan memerlukan APBD untuk menjadi landasan dan acuan kegiatan.
  • Fungsi Pengawasan, bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi acuan dalam menilai dan mengkaji kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Fungsi Alokasi, diperlukan pengarahan anggaran daerah untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian daerah.

Perkembangan zaman yang semakin pesat dan pengaruh dari globalisasi dapat berdampak buruk apabila tidak dapat menyikapi situasi tersebut dengan baik dan dapat berdampak sebaliknya apabila dimanfaatkan dengan tepat. Pengaruh globalisasi bagi Indonesia dapat dirasakan salah satunya pada aspek perekonomian. Indonesia dihadapkan pada kompetisi dan persaingan dalam pasar modal yang mengharuskan untuk lebih mandiri dan mampu bersaing dengan negara lain. Hal tersebut menjadi sebuah tantangan sekaligus tugas yang sangat penting bagi pemerintah terutama pemerintah daerah dalam mengembangkan mutu dan kualitas daerah agar dapat menyejahterakan masyarakatnya. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, daerah diberikan wewenang dan tanggung jawab dalam mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri. Hal tersebut juga telah tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pelayananan, pemberdayaan, serta peran masyarakat untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan asas demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah sesuai dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Hal ini juga menjadi landasan dalam merencanakan dan merancang penyusunan anggaran untuk membangun potensi daerah yang digunakan oleh pemerintah daerah.

Terhitung dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menjadi dasar untuk pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. Selain itu, adanya APBD menjadi sarana terwujudnya kedisiplinan dalam proses pengambilan keputusan kebijakan pendapatan dan belanja daerah. Sehingga, dalam rangka displin anggaran dan penyusunan anggaran (pendapatan dan belanja) diperlukan atauran atau pedoman sebagai acuan. Oleh karena itu, diperlukannya prosedur administrasi yang telah ditetapkan harus diikuti oleh pemerintah daerah dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam penyusunan rancangan APBD, kepala daerah menetapkan prioritas dan pagu anggaran dengan pendekatan berdasarkan potensi kerja yang ingin dicapai sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran belanja daerah.

Pada dasarnya, dalam penyusunan APBD memiliki tujuan untuk menyeimbangkan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang ada. Pengalokasian sumber daya yang sesuai sasaran dan kebijakan dengan mempersiapkan kondisi untuk pengelolaan anggaran yang baik. Penyusunan APBD oleh kepala daerah diuraikan lebih lanjut dalam Raperda APBD yang disetujui atau tidak disetujui oleh DPRD.

Pendekatan kinerja menjadi proses dalam merencanakan APBD yang menekankan pada arah pembangunan nasional. Pada tingkat daerah (provinsi dan kota/kabupaten), pemerintah daerah diberi syarat dalam pembuatan dokumen perencanaan daerah yaitu berupa rencana strategis daerah (RENSTRADA) dan tidak menyimpang dari program pembangunan nasional (PROPENAS), tetapi prioritas pembangunan harus ditekankan pada perbedaan antara daerah satu dengan daerah lainnya sesuai potensi, keadaan, dan kondisi daerah masing-masing. Pemerintah daerah bersama DPRD menetapkan arah kebijakan umum APBD sesuai dengan rencana strategis daerah dan pemerintah daerah menetapkan strategi serta prioritas APBD untuk memperjelas program kerja tahunan pemerintah daerah.

Peran APBD sebagai pembangunan daerah yaitu untuk pedoman dalam perencanaan besaran penerimaan dan pengeluaran berbagai sektor yang difokuskan pada upaya pelaksanaan program dan kegiatan, seperti kesempatan atau akses yang lebih besar terhadap aset produksi, penyediaan fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, prasarana, dan fasilitas lainnya yang menunjang aktivitas daerah. Semua program tersebut memiliki tujuan untuk menyejahterakan masyarakat yang berpengaruh terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan dan pengembangan daerah melalui kebijakan keuangan daerah dapat dilakukan dengan memperhatikan kondisi masyarakat yang ada, potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana yang tersedia akan berdampak pada perekonomian daerah. Adanya kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, serta atas tanggung jawab dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Hal tersebut memiliki kemungkinan besar daerah dapat merumuskan pelaksanaan dan perancangan pembangunan sesuai kebutuhan daerah. Oleh karena itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki peran penting dalam pembangunan daerah. Pembangunan daerah yang baik dan tepat sasaran dapat berdampak baik bagi daerah dan menyejahterakan masyarakat. Sehingga antara pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat saling berhubungan.

Daftar Pustaka

Yuliastati, Yuliastati. "Urgensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah." Katalogis 4.12 (2017).

Rahmiyati, Nekky. "Hubungan Antara Kinerja APBD Dengan Kesejahteraan Masyarakat Sebelum Dan Sesudah Era Otonomi Daerah Pemerintah Kota Di Jawa Timur." Jurnal Ilmu Administrasi 4.2 (2007).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun