Mohon tunggu...
cikal biru mahardika maba24
cikal biru mahardika maba24 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Cikal Biru Mahardika

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pendidikan : Hak semua atau kaum elit semata?

15 Oktober 2025   01:25 Diperbarui: 15 Oktober 2025   01:25 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan salah satu upaya dari cita cita bangsa. Hal itu terbukti dalam UUD Dasar 1945 alinea ke 4, dimana disebutkan " Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa". Dalam teks pambukaan tesebut terdapat kalimat mencerdaskan kehidupan bangsa dan hal tersebut dapat diwujudkan melalui pemerataan pendidikan. Pendidikan bukam hanya jadi sarana pencerdasan individu tapi bisa menjadi celah serta membuka peluang untuk mendapat kualitas hidup yanglebih baik, memberantas kemiskinan serta bisa berkontribusi dalam memajukan bangsa Indonesia. Dari penjelasan tersebut bisa menimbulkan sebuah pertanyaan " apakah pendidikan merupakan hak untuk semua warga atau hak untuk kaum elit semata?"

Pendidikan mejadi pondasi yang sangat penting karena dengan pendidikan bisa membantu menyelesaikan masalah terkait kesenjangan sosial dan ekonomi. Pendikan seharusnya didapatkan oleh semua kalangan baik agamawan, bangsawan, masyarakat elit bahkan rakyat biasa sekalipun. Namun, sayangnya pendidikan di negeri kita tercinta kali ini belum bisa bangun dari keterpurukan dimana pemerataan terhadap hak meraih pendidikan belum terpenuhi. Masyarakat yang tinggal di perkotaan mendapatkan pendidikan yang terjamin baik dalam infrastruktur, akses, dan tenaga pengajar. Sementara masyarakat yang tinggal di pedalaman tidak mendapat akses pendidikan yang memadai, bahkan mungkin akses pendidikan pun tidak ada. Selain pemerataan pendidikan antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedalaman ternyata sekolah di perkotaan saja memberikan masalah yaitu adanya aksi sogok menyogok antara pihak sekolah dan pejabat elit agar anaknya dimasukan kedalam sekolah negri favorit. Sementara di belahan lain rakyat biasa belajar dengan keras untuk meraih sekolah yang mereka inginkan. Ironisnya, tidak semua masyarakat perkotaan dapat menikmati hak pendidikan yang sama. Latar belakang ekonomi yang terbatas serta menjamurnya sekolah swasta dengan fasilitas lengkap justru memunculkan masalah baru berupa kesenjangan yang semakin lebar antara sekolah swasta dan sekolah yang difasilitasi pemerintah. Pada saat ini sekolah swasta sangat menjamin pengembangan potensi dan hal tersebut bisa menjadikan ketimpangan dalam kualitas sumber daya manusia yang dihasilkan. Ketika masyarakat yang mendapat akses pendidikan yang berkualitas hanya sedikit bisa dipastikan bahwa bangsa kita sangat terbatas untuk mengatasi serta menghadapi tantangan global. Akan tetapi muncul sebuah permasalahan baru dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yaitu adanya sekolah rakyat, dimana kebijakan ini memiliki potensi memperdalam ketimpangan. Walaupun jika ditinjau dari segi tujuan pendiriannya kebijakan ini bagus karena mewadahi anak-anak yang tinggal di daerah 3T memiliki kesempatan belajar yang sama, tetapi hal ini justru menimbulkan stigma buruk berupa perbedaan status sosial. Oleh sebab itu, pemerintah seharusnya bisa menjamin bahwa pendidikan bukan menjadi hak istimewa bagi segelintir orang melainkan hak setiap warga negara Indonesia. 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah harus siap dan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap rakyat. Salah satu cara yang bisa dilakukan berupa penguatan terhadap sistem pendidikan melalui pemerataan pendidikan, terutama untuk kalangan menengan kebawah. Pemerataan ini tidak hanya berupa bantuan operasional saja, namun adanya dukungan terhadap semua kebutuhan yang diperlukan disekolah seperti penyediaan seragam, buku, pelajaran, trasnportasi, teknologi, dan beasiswa bagi siswa berprestsii yang tinggal di daerah tersebut. Selain itu pemerintah juga harus lebih memperhatinkan pendidikan di daerah-daerah 3T guna menyiapkan generasi bangsa Indonesia yang cerdas. Dan tidak kalah penting pula kualitas pengajar harus sangat diperhatikan karena seorang pengajar merupakan kunci dari suksesnya pendidikan di Indonesia. Jika guru merasa sejahtera maka proses pendidikan akan berlangsung dengan optimal.

Pendidikan adalah hak setiap warga negara Indonesia maka dari itu negara memiliki kewajiban menjadi setiap warganya meraih pendidikan tanpa memandang status sosial dan ekonomi karena setiap warga memiliki kesempatan untuk belajar dan berkembang. Ketika pendidikan hanya dijangkau oleh orang elit maka kerugian ditanggung oleh seluruh bangsa karena kemajuan negara tidak ditentukan oleh segelintir orang cerdas namun kualitas rata rata seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, sudah saatnya kita menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua yang harus dimajin negara dan dijaga bersama.

Sumber:

Sihombing, R. (2022). Pemerataan pendidikan: Studi kasus 34 provinsi di Indonesia. Parahyangan Economic Development Review, 1(2), 143-151.

Vega, A., Maharani, I. V. A., Putri, J. A., Hartono, M. R. A. M., & Navridya, R. U. (2024). Kesetaraan Akses Pendidikan: Analisis Pengimplementasian Nilai Pancasila Dalam Pemerataan Akses Pendidikan Di Indonesia. Lentera Ilmu, 1(2), 44-57.

Yanti, A. D., Syaifudin, M., Mulio, A. T., Hendra, D., & Marlina, E. (2024). Evaluasi kebijakan pendidikan: Strategi untuk meningkatkan kualitas dan keadilan dalam sistem pendidikan nasional. Journal of Islamic Education El Madani, 4(1), 47-52.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun