Mohon tunggu...
Kelompok 4 PKN
Kelompok 4 PKN Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

Anggota kelompok 4 Pendidikan Kewarganegaraan: 1. Anike Renti Anita Sinaga (4223121071) 2. Apri Ananta Sitio (4223121036) 3. Chyntia Munthe (4223321009) PSPF 2022 A FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM Universitas Negeri Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Pungutan Liar yang Terjadi di Lingkungan Sekitar

11 Desember 2023   23:47 Diperbarui: 11 Desember 2023   23:47 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hai guys, pasti kalian tidak asing dengan pungli bukan... Jadi, pungli itu adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut. Misalnya itu di area parkir. Pasti banyak dari kita yang sering diminta uang parkir padahal tidak ada peraturannya, dan masih banyak lagi contoh mengenai pungli yang sering terjadi di sekitar kita bahkan di negara kita. Oleh karena itu, disini kita akan membahas sedikit mengenai pungli atau biasa disebut dengan pungutan liar, mulai dari apa itu pungli, apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya pungli, apa dampak dari pungli, dan upaya yang bisa dilakukan untuk memberantas pungli.

Istilah pungli (pungutan liar) cukup populer belakangan ini. Banyak pihak yang sudah mulai menyadari betapa buruk dan merusaknya perilaku pungli. Pungli dalam pelayanan publik sadar atau tidak telah banyak kita saksikan. Namun dalam hal pemberantasan pungli, tak bisa dipungkiri bahwa pemerintah pun cukup kewalahan. Bahkan keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar pun belum cukup efektif dalam artian masih dirasa kurang memberikan dampak yang signifikan dalam pemberantasan pungli.

Pungli dikenal juga dengan istilah lain yang sering dipergunakan oleh masyarakat yaitu uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar tidak tidak lagi berdampak skala kecil, pungli bila dibiarkan pada akhirnya dapat menjalar pada hal yang lebih luas dan berpotensi melemahkan daya saing nasional. Praktik pungutan liar (pungli) telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pungli Dalam Pelayanan Publik

Pelayanan publik adalah segala bentuk jasa pelayanan, baik dalam bentuk barang publik maupun jasa publik yang pada prinsipnya menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh instansi pemerintah di pusat, daerah, dan di lingkungan BUMN atau BUMD, dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang undangan. Citra buruk semakin diperparah dengan isu yang sering muncul ke permukaan yang berhubungan dengan kedudukan dan kewenangan pejabat publik, yakni pungutan liar (pungli) yang beraneka ragam bentuknya, serta lambatnya pelayanan dan diikuti dengan prosedur yang berbelit-belit.

Dalam pelayanan publik, Pungutan liar (Pungli) dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang (Pelaksana Pelayanan Publik) dengan cara meminta pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan. Pungli merupakan salah satu bentuk contoh maladminidtrasi yang cukup sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Pungli Dalam Pandangan Masyarakat

Seringkali didapati bahwa masyarakat memaklumi pungli dengan alasan "kasihan" dan "tidak mau ribet". Bahkan yang lebih parah masyarakat (pengguna layanan) malah dengan sadar dan sengaja memberikan uang sebagai bentuk imbalan kepada pelaksana layanan agar pelayanannya dapat dipercepat dan dipermudah. Tentunya hal tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Kebiasaan masyarakat yang "baik" dan "pemaaf" inilah yang menjadikan pungli tumbuh subur dalam pelayanan publik. Kebiasaan masyarakat tersebut tak jarang dimanfaatkan oleh oknum nakal sehingga praktik pungli dianggap wajar oleh masyarakat dalam pelayanan publik.

Pungutan tidak sah mencakup pelaku dan adanya perbuatan, pelaku tergolong anasir subyektif dan perbuatan termasuk ke dalam unsur obyektif. Unsur obyektif dan subyektif dalam pungutan tak resmi diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan pasal pengaturan awalnya dari hukum pidana materiil, meliputi tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan segala bentuk perbuatan pidananya. Unsur subyektif, dilakukan oleh orang guna kepentingan pribadi yang bertentangan dengan hukum positif.

Faktor Penyebab Pelaku Melakukan Pungli

1. Penyalahgunaan wewenang, punya kesempatan sebagai pejabat negara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun