Mohon tunggu...
Kebijakan

Stop Pembunuhan!

29 November 2018   19:38 Diperbarui: 29 November 2018   19:58 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Setiap manusia pasti memiliki hak dan kewajiban. Tetapi, hak yang dimiliki oleh setiap manusia disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). HAM sendiri artinya adalah hak - hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir dan merupakan anugerah dari Tuhan. HAM ini sudah dimiliki manusia sejak ia lahir dan bayi yang belum lahir belum punya HAM. HAM itu memiliki berbagai jenis, tetapi ada 6 HAM utama yang terdiri dari:

  1. Personal Rights, yang artinya adalah HAM yang menyangkut hak - hak pribadi
  2. Political Rights, yang artinya hak - hak untuk mengikuti kegiatan politik suatu negara
  3. Social and Cultures Rights, yang berarti hak - hak untuk bersoasialisasi dengan orang sekitar
  4. Property Rights, yang artinya hak - hak yang meyangkut kepemilikan suatu barang
  5. Procedural Rights, yang artinya setiap manusia mendapat perlindungan dan keadilan dalam tata cara peradilan
  6. Right of Equality, yang berarti setiap manusia mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum

Hak - hak ini telah diatur di dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu pasal 27 - 34 yang berisikan tentang hak - hak yang didapatkan oleh semua warga negara Indonesia. Selain itu, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999 juga mengatur tentang HAM. Dari ini kita semua tahu kalau HAM itu sudah diakui di Indonesia bahakan di dunia Internasional. Tetapi hal itu bukan berarti pelanggaran HAM dapat dihindari.

Di Indonesia ini, telah terjadi banyak pelanggaran HAM, yang tentunya tidak sesuai dengan nilai - nilai Pancasila. Dan para pelaku yang telah terdakwa melakukan perbuatan pelanggaran HAM ini akan dikenai sanksi yang tentunya tidaklah ringan. Sanksi itu bisa berupa mengganti denda, kurungan atau penjara, atau bahkan eksekusi mati. Hal ini tentunya telah diatur dalam undan - undang di Indonesia, yaitu di Undang - Undang Nomor 26 Tahun 2006 yang mengatur tentang pengadilan terhadap pelanggaran HAM.

Bentuk - bentuk pelanggaran terhadap HAM dapat dibagi menjadi 2 macam, yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, atau kelompok agama dengan cara:

  1. Membunuh anggota kelompok
  2. Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota - anggota kelompok
  3. Memaksakan tindakan - tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dll

Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik dan diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang dapat berupa:

  1. Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
  2. Pengusiran dan pemindahan penduduk secara paksa, dll

Di Indonesia telah terjadi berbagai pelanggaran HAM terutama terhadap kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan biasanya berupa pembunuhan atau seseorang atau suatu kelompok tertentu di suatu negara. Salah satu kasus pembunuhan yang kejam yang terjadi di Indonesia baru - baru ini adalah kasus pembunuhan Rika. Berdasarkan Tribunsumsel.com, Rika ditemukan terbungkus dalam plastik dan dilipat dalam kardus. Selain itu, Rika juga ditemukan diikat di atas jok motor Scoopy. Wanita ini bekerja di konter kosmetik Plaza Milenium Medan. Tak butuh waktu lama, pembunuh dari kasus ini dapat ditemukan. Rika dibunuh oleh Henri alias Ahen yang merupakan pelaggan dari toko kosmetik Rika. Penyebab Ahen membunuh Rika adalah Ahen merasa geram, karena barang yang ia pesan tak kunjung datang padahal ia sudah membayar barang tersebut.


Hal ini tentunya telah melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi berdasarkan KUHP pasal 338 yang berbunyi "Barangiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.". Selain itu, ada juga KUHP pasal 340 yang berbunyi "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.". Hal ini tentunya merugikan korban maupun pelaku. Korban kehilangan haknya unutk hidup, sedangkan pelaku harus menjalani pidana yang telah ditentukan.

Oleh karena hal ini, pemerintah dan rakyat Indonesia memerlukan upaya untuk mencegah hal ini terjadi. Salah satunya adalah dengan penegakkan hukum dan demokrasi. Dengan ini, rakyat Indonesia menjadi semakin segan dengan peraturan - peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, adalah dengan meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan. Jika lembaga pertahanan yang bertugas menjaga keamanan Bangsa kurang tegas atau kurang bertanggung jawab, makan hal itu akan membuka peluang untuk para pembunuh atau pelanggar hukum untuk melancarkan asksinya. Tetapi, jika lembaga pertahanan lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya, maka tindakan yang melanggar hukum dan melanggar nilai - nilai Pancasila dapat berkurang atau bahkan tidak akan terjadi lagi.

Sumber:

https://guruppkn.com/undang-undang-yang-mengatur-tentang-ham

http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_39_99.htm

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun